Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengembalikan fungsi ruang di kawasan Pasar Cisarua melalui penertiban 79 bangunan tanpa izin yang dilanjutkan dengan penataan kawasan.

Camat Cisarua Heri Risnandar di Cisarua, Rabu, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri," kata Heri.

Penertiban melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Pemerintah Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Kegiatan tersebut juga didukung unsur Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, dan PLN Cipayung.

Heri menjelaskan penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta surat perintah Bupati Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Puing-puing hasil penertiban langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah, sehingga kawasan dapat segera ditata kembali," ujarnya.

Menurut Heri, Pemkab Bogor selanjutnya melakukan sejumlah pembenahan untuk menjaga kawasan yang telah ditertibkan agar tetap sesuai dengan peruntukannya.

Penataan tersebut antara lain berupa pemasangan rambu satu arah menuju Pasar Cisarua, normalisasi saluran irigasi dan drainase, serta penanaman tanaman hias untuk mencegah kembali berdirinya kios di lokasi yang telah ditertibkan.

Sementara itu, di area ruang terbuka hijau (RTH) Ruko Syakieb, pemerintah masih akan membersihkan sisa tembok dan lantai bangunan secara bertahap.

Pemkab Bogor menargetkan kawasan tersebut dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan taman setelah seluruh proses pembongkaran dan pembersihan selesai.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.