Pemkab Bintan pastikan fasum perumahan sesuai peruntukan

Selasa, 25 Agustus 2026 15:05 WIB

Image Print

Tim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan, Kepri, melakukan peninjauan lapangan terhadap kondisi fisik PSU perumahan di wilayah setempat, Senin (24/8/2026). ANTARA/HO-Disperkim Bintan.

Bintan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, memastikan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang akan diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah sesuai dengan perizinan dan peruntukannya agar dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bintan M. Irzan mengatakan sepanjang 2026 terdapat tujuh perumahan yang mengajukan permohonan penyerahan PSU kepada Pemkab Bintan dan telah melengkapi persyaratan administrasi.

"Sepanjang 2026, tercatat ada tujuh perumahan telah mengajukan permohonan penyerahan PSU kepada pemkab, dengan persyaratan administrasi yang telah dilengkapi," kata Irzan di Bintan, Senin.

Ketujuh perumahan tersebut meliputi Taman Bestari 1 dan Taman Bestari 2 di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Indunsuri Raya di Kecamatan Bintan Utara, serta Kenangan Jaya 13, Griya Lengkuas Indah, Bintan Taman Deli, dan Bukit Bintan Lestari di Kecamatan Bintan Timur.

Irzan menjelaskan setelah pemeriksaan administrasi, tim survei Disperkim Bintan bersama dinas terkait melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa kondisi fisik sekaligus mengukur dan memverifikasi lahan PSU berdasarkan site plan yang menjadi dasar perizinan pembangunan.

Hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat sejumlah kondisi PSU yang belum sesuai antara site plan dengan pembangunan di lapangan.

Ketidaksesuaian tersebut antara lain berupa sebagian lahan PSU yang dimanfaatkan secara pribadi, fasilitas umum yang dibangun tidak sesuai peruntukan, serta PSU yang belum dibangun atau tidak lagi ditemukan sesuai rencana awal.

"PSU yang akan diserahkan harus memiliki kesesuaian antara dokumen perizinan, site plan, dan kondisi fisik di lapangan," ujarnya.

Menurut Irzan, kesesuaian tersebut diperlukan untuk memastikan fasilitas yang menjadi hak bersama penghuni perumahan tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

Pemkab Bintan, kata dia, akan meminta pengembang melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap kondisi di lapangan sebelum proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah dilanjutkan.

Apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan untuk dikembalikan seperti rencana awal, pengembang dapat menempuh mekanisme perubahan atau revisi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penyerahan PSU bukan sekadar proses administrasi, tetapi memastikan fasilitas dan utilitas perumahan tersedia, sesuai peruntukan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Irzan.

Ia juga mengimbau para pengembang menyelesaikan seluruh kewajiban terkait PSU sebelum proses penyerahan dilakukan. Sementara itu, masyarakat diminta ikut menjaga serta memanfaatkan fasilitas umum di lingkungan perumahan sesuai dengan peruntukannya.

Pemkab Bintan menilai penertiban proses penyerahan PSU diperlukan untuk memberikan kepastian pengelolaan fasilitas umum sekaligus menjaga agar sarana yang disediakan dalam pembangunan kawasan perumahan tetap dapat digunakan untuk kepentingan bersama.

Pewarta : Ogen
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.