Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta kepentingan daerah diakomodasi dalam pembahasan RUU Kawasan Industri oleh Komisi VII DPR RI.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Rabu, mendorong skema Dana Bagi Hasil (DBH) dari nilai investasi yang masuk serta perlindungan penyerapan tenaga kerja lokal.
"Keberadaan kawasan industri raksasa di wilayah kami memiliki keterkaitan langsung terhadap denyut nadi perekonomian nasional, namun daerah kini dihadapkan pada tantangan keterbatasan fiskal untuk pembangunan," katanya.
Endin menilai tingginya nilai investasi tahunan yang masuk ke Kabupaten Bekasi belum berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang diterima kas daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Kalau melihat nilai investasi di Kabupaten Bekasi tidak kurang dari Rp50 triliun per tahun, mestinya dari APBN juga ada dana bagi hasil kepada daerah," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah berharap terdapat perhitungan mengenai bagian yang dapat diterima daerah dari nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Bekasi.
Selain pendapatan daerah, sektor ketenagakerjaan menjadi perhatian pemerintah daerah karena tingkat pengangguran di Kabupaten Bekasi masih tergolong tinggi meski wilayah itu menjadi salah satu pusat industri terbesar di Asia Tenggara.
Kabupaten Bekasi berpenduduk sekitar 3,4 juta jiwa dengan estimasi penduduk usia produktif mencapai 50 persen. Namun, belum banyak tenaga kerja lokal yang terserap ke sektor industri.
Aktivitas industri di daerah tersebut ditopang sekitar 9.100 perusahaan yang beroperasi di 11 kawasan industri besar.
"Kami meminta regulasi pusat membatasi mobilitas pekerja dari luar daerah demi menyerap potensi lokal. Ini yang kita harapkan dapat menjadi bagian yang dimasukkan dalam undang-undang tentang perindustrian nanti, pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja lokal," katanya.
Pemkab Bekasi juga meminta tata kelola dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) diintegrasikan secara terpadu ke dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah duplikasi anggaran antara proyek pemerintah daerah dan program sosial perusahaan.
Melalui sinkronisasi, program CSR diharapkan dapat dipetakan secara lebih tepat sehingga menyasar kebutuhan dasar masyarakat di sekitar kawasan industri.
Ketua Panja Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan seluruh masukan faktual dari daerah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Kawasan Industri.
Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum normatif, tetapi mampu menjawab persoalan yang dihadapi di lapangan.
"Bagi Panja, kondisi faktual di lapangan ini menjadi penting agar RUU Kawasan Industri nantinya mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi baik oleh daerah, pengelola kawasan maupun pelaku industri sebagai tenant," katanya.
Evita mengatakan pembahasan RUU mencakup sejumlah klaster, mulai dari kepastian hukum lahan dan zonasi tata ruang, penyederhanaan perizinan, kesiapan infrastruktur, pengelolaan dampak lingkungan hingga harmonisasi hubungan antarpemangku kepentingan.
"Yang kita butuhkan adalah tantangan dan masalah yang dihadapi oleh kawasan maupun pelaku industri. Masalah-masalah inilah yang nantinya kita bahas dan solusi dari permasalahan yang ada itu nantinya yang akan kita atur dalam RUU," katanya.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.