Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membebaskan kewajiban pembayaran sanksi administrasi atau denda bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang periode Bulan Kemerdekaan tahun 2026 untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

"Masih ada waktu hingga sekitar 10 hari ke depan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki tunggakan PBB untuk segera menyelesaikan kewajiban melalui program keringanan berupa bebas denda ini," kata Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Kamis.

Ia menyebutkan program pembebasan denda PBB-P2 ini berlaku bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran sampai dengan tahun 2025 dengan ketentuan menunaikan kewajiban pembayaran pokok pada periode terhitung sejak 1-31 Agustus 2026.

Baca juga: BKD Depok berikan diskon 5 persen pembayaran PBB-P2

Dirinya mengajak segenap masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program pembebasan denda dengan menuntaskan pembayaran pokok pajak melalui beragam kanal yang tersedia.

"Manfaatkan program keringanan ini karena pajak yang dihasilkan akan kembali ke masyarakat untuk membiayai pembangunan guna mewujudkan Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera," ucapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membayar kewajiban PBB-P2 yang masih tertunda tanpa terbebani sanksi administrasi selama memenuhi ketentuan dan melakukan pembayaran pada periode yang telah ditetapkan.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak semata-mata memberikan keringanan kepada wajib pajak tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat agar kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Masyarakat melalui program ini memiliki ruang untuk menyelesaikan pokok kewajiban pajak sekaligus mengurangi beban tunggakan yang masih tercatat.

Iwan menilai penyelesaian tunggakan PBB juga memiliki arti penting dari sisi penerimaan daerah. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung kemampuan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membiayai pembangunan maupun optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

"Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak. Kontribusi masyarakat sangat penting untuk pembangunan Kabupaten Bekasi," katanya.

Pihaknya turut mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu membayar hingga mendekati batas akhir periode pembebasan denda. Kesempatan selama periode program tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengecek dan menyelesaikan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ketika tunggakan PBB diselesaikan, masyarakat terbantu karena denda dibebaskan, pemerintah juga mendapatkan dukungan penerimaan untuk pembangunan. Jadi, momentum Hari Jadi Ke-76 Kabupaten Bekasi serta HUT Ke-81 Kemerdekaan ini kita isi dengan kontribusi nyata masyarakat melalui pembayaran pajak," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.