Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik judi online (judo) setelah laporan maraknya aktivitas tersebut di wilayah itu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Senin, mengatakan ASN yang terbukti melakukan judol akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang melakukan judi online, saya minta diproses dan diberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan penindakan tersebut perlu dilakukan untuk menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dadang sebelumnya meminta data ASN yang terindikasi terlibat judol segera diverifikasi untuk memastikan apakah mereka merupakan ASN Pemkab Bandung.
Permintaan tersebut menyusul informasi sebanyak 1.066 ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judol epanjang 2025 dengan nilai deposit sekitar Rp6,59 miliar.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 613 ASN terlibat judol dengan nilai deposit sekitar Rp5,51 miliar.
Namun Dadang menegaskan data tersebut belum otomatis menunjukkan seluruh 1.066 orang merupakan ASN Pemkab Bandung sehingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta melakukan pencocokan data secara by name by address.
“Saya sangat kecewa. Tetapi sebagai kepala daerah, kita juga harus bertindak berdasarkan data yang benar dan asas keadilan,” katanya.
Selain penindakan, Pemkab Bandung memperkuat pengawasan internal dengan meminta kepala perangkat daerah, camat, dan pimpinan unit kerja, meningkatkan pengawasan serta sosialisasi mengenai bahaya judi online.
“Berhenti kalau masih ada yang bermain judi online. Berhenti sekarang juga. Jangan menunggu dipanggil atau diperiksa,” ujar Bupati Dadang.
Pemkab Bandung juga membuka peluang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memperkuat proses verifikasi serta pencegahan.
Dadang menilai judi online tidak hanya berdampak terhadap kondisi ekonomi pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi kerja dan integritas aparatur sehingga perlu ditangani secara bersama-sama.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.