Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini telah mengembalikan sebesar Rp917 juta ke kas daerah, dari total Rp1,33 miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan tahun 2025.
"Angka tersebut merupakan capaian pengembalian kerugian keuangan negara yang saat ini telah kita tindaklanjuti untuk dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria di Meulaboh, Selasa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh Tahun 2025, total temuan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp1.337.796.261. Inspektorat Kabupaten Aceh Barat bersama instansi terkait telah menindaklanjuti dan mengembalikan dana sebesar Rp917.065.005,11.
Ia menjelaskan, dengan dilakukannya penyetoran tersebut, sisa temuan kerugian negara yang belum ditindaklanjuti tercatat sebesar Rp420.731.256.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan sisa temuan tersebut dengan terus mengawal proses tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata Zakaria.
Zakaria menambahkan Pemkab Aceh Barat berharap sisa temuan kerugian daerah sebesar Rp420,7 juta lebih dapat segera disetorkan penuh ke kas daerah dalam waktu dekat.
Pihaknya mendorong seluruh Kepala OPD dan jajaran terkait untuk kooperatif dan responsif dalam menyelesaikan tindak lanjut administrasi maupun pengembalian dana.
Pihaknya berharap hal ini dapat menjadikan hasil evaluasi BPK sebagai bahan pembenahan internal agar pengelolaan anggaran daerah ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya menjaga kredibilitas dan keandalan laporan keuangan daerah agar Kabupaten Aceh Barat dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI di tahun mendatang.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.