Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan 19 lokasi sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, agar secepatnya menjadi legal dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“WPR ini harus ditata dengan baik agar memiliki kepastian hukum, aman, dan memberi manfaat ekonomi nyata tanpa merusak lingkungan,” kata
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil di Meulaboh, saat membuka diskusi publik tambang rakyat di sebuah hotel di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, wilayah pertambangan rakyat bukan sekadar penetapan wilayah, dan bukan pula legalisasi otomatis terhadap kegiatan pertambangan.
“WPR harus menjadi instrumen penataan,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Aceh Barat telah mengusulkan 19 titik WPR secara bertahap sejak Desember 2024 dan November 2025. Seluruh usulan tersebut telah diteruskan melalui Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
Said mengatakan potensi sumber daya mineral di Aceh Barat sangat besar sebagai penggerak ekonomi daerah. Namun, ia mewanti-wanti agar pengelolaan tambang tidak mengabaikan keselamatan kerja dan kelestarian alam.
Said Fadheil menjabarkan tiga prinsip utama pengoperasian WPR di Aceh Barat diantaranya masyarakat penambang harus beraktivitas sesuai aturan dan mengantongi izin resmi.
Kemudian manfaat ekonomi WPR wajib dinikmati langsung oleh warga setempat, bukan dikuasai oleh oknum atau kelompok tertentu, serta pengawasan ketat pada keselamatan kerja serta komitmen pemulihan (reklamasi) sungai, sumber air, dan lahan warga setelah mengelola tambang.
“Kita tidak sedang memilih antara ekonomi atau lingkungan. Yang ingin kita bangun adalah pertambangan rakyat yang legal, masyarakatnya sejahtera, dan lingkungannya tetap terlindungi,” tegas Said.
Pemkab Aceh Barat juga siap dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar proses legalisasi WPR berjalan transparan.
“Mari kita kawal WPR ini bersama-sama: legal kegiatannya, aman pekerjanya, terlindungi lingkungannya, sejahtera masyarakatnya, dan berdampak positif bagi daerah,” pungkas nya.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.