Jakarta, CNBC Indonesia - Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, pemerintahan era Kerajaan Majapahit sudah memiliki aturan ketat untuk menjaga kelestarian hutan. Masyarakat yang merusak hutan bisa menghadapi hukuman berat hingga pidana mati, sementara mereka yang menjaga hutan dan alam justru mendapatkan pembebasan pajak.

Aturan tersebut menunjukkan hutan pada masa Majapahit tidak dipandang sekadar sebagai sumber daya yang bisa dieksploitasi. Negara memiliki kepentingan besar untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga karena keberadaannya berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat dan keberlangsungan kerajaan.

Salah satu aturan mengenai perlindungan hutan tercantum dalam kitab perundang-undangan Majapahit, Kutara Manawa.

Menurut riset Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana, larangan tersebut tercantum dalam bab V pasal 92. Isinya melarang seseorang menebang pohon di hutan secara sembarangan, kecuali telah memperoleh izin dari pemiliknya.

Pelanggar dikenai denda sebesar 4 tali. Namun, apabila penebangan dilakukan pada malam hari, hukumannya menjadi jauh lebih berat. Pelaku dapat dijatuhi pidana mati. Selain itu, pohon yang telah ditebang juga harus dikembalikan sebanyak dua kali lipat.

Aturan keras tersebut tidak terlepas dari pentingnya hutan bagi kehidupan masyarakat Majapahit. Dalam riset Slamet Muljana berjudul Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), disebutkan hutan merupakan kawasan yang harus dijaga masyarakat.

Slamet, yang mengutip keterangan Hayam Wuruk dalam salah satu prasasti, menyebut hutan sebagai daerah vital karena menjadi sumber kekayaan dan menghasilkan berbagai bahan pangan, salah satunya adalah batang kayu.

"Hutan belantara negara di sepanjang pantai menghasilkan pelbagai kayu yang tersedia di pelabuhan untuk diangkut ke Tiongkok," kata Slamet.

Hayam Wuruk berpikir panjang jika hutan atau kawasan penghasil bahan pangan lain, seperti sawah atau ladang, rusak, maka eksistensi negara bisa terancam.

Dengan kata lain, kerusakan hutan bukan hanya dianggap sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu sumber daya yang menopang kehidupan dan perekonomian kerajaan.

Menariknya, Majapahit tidak hanya menggunakan hukuman untuk menjaga hutan. Negara juga memberikan insentif kepada masyarakat yang ikut melestarikannya. Hal ini tercatat dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M. Prasasti tersebut menjadi salah satu bukti adanya upaya pemerintah Majapahit mengonsolidasikan masyarakat untuk menjaga hutan.

Dalam prasasti itu disebutkan mengenai masyarakat yang menjaga alam hutan alang-alang di Gunung Lejar. Kawasan tersebut diketahui rawan mengalami kebakaran hutan. Sebagai imbalan atas tugas menjaga kawasan tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan pajak.

"[...] Karena mereka menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan dari pajak apa pun [...]," tulis Prasasti Katiden II tahun 1395 M.

Kebijakan tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang berbeda terhadap masyarakat. Mereka yang merusak hutan dapat dihukum berat, sementara mereka yang menjaga hutan justru memperoleh keuntungan dari negara.

Gambaran mengenai perhatian terhadap kelestarian alam juga terlihat dalam Kakawin Nagarakertagama karya Empu Prapanca.

Dalam riset berjudul "Kakawin Nagarakertagama dan Upaya Pengelolaan Alam di Majapahit sebagai Refleksi Pelestarian Alam di Indonesia" disebutkan, Empu Prapanca menggambarkan ibu kota Majapahit dan berbagai tempat peribadatan dihiasi berbagai macam tanaman.

Tanaman tersebut antara lain beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka. Keberadaan berbagai tanaman tersebut menjadi gambaran mengenai perhatian masyarakat Majapahit terhadap lingkungan dan penghijauan di sekitar pusat kehidupan mereka.

Pada akhirnya, sejumlah catatan sejarah tersebut memperlihatkan bahwa alam, khususnya hutan, sudah dikelola dengan baik di era Majapahit.  Ada aturan yang melarang penebangan pohon secara sembarangan dengan ancaman hukuman berat. Ada pula kebijakan yang memberikan pembebasan pajak kepada masyarakat yang menjaga hutan.

(mfa/haa)