Solo -
Sosok pembuang bayi di toilet KA Sancaka akhirnya terungkap. Pelakunya sejoli berinisial HDP (31) dan NIZ (25). Keduanya sempat mau menitipkan bayi itu ke panti.
Pasangan gelap HDP (31) dan NIZ (25) akhirnya ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka ke toilet Kereta Api (KA) Sancaka.
Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengungkapkan awalnya sehari setelah melahirkan pada Rabu (1/7), NIZ membawa anaknya menemui HDP di Jogja. Mereka berdua lantas menginap di salah satu hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Jogja," kata Ratna dalam konferensi pers di Polresta Solo, Jumat (10/7).
"Dari keterangan tersangka wanita, dia sudah menuju ke panti asuhan, tetapi dari panti asuhan hanya memberikan waktu 3 bulan penitipan," lanjutnya.
NIZ menganggap waktu tiga bulan yang diberikan panti asuhan terlalu singkat. Sebab, dia bakal mengambil anaknya setelah benar-benar siap.
Selain itu, dia juga menunggu HDP untuk menikahinya. Meski, status HDP sudah memiliki istri dan anak.
"Karena rencana dari perempuan itu, dia akan mengambil kembali setelah dia mampu dan menikah dengan laki-laki tersebut," ucapnya.
Oleh karena itu, pada Sabtu (4/7), sejoli itu menumpang KRL dari Stasiun Lempuyangan menuju Solo dengan harapan bisa membuang bayinya di suatu tempat. Sejoli tersebut lantas turun di Stasiun Klaten.
Karena tidak menemukan tempat untuk menaruh bayinya di Klaten, keduanya lantas kembali ke Jogja naik KRL. Saat itulah, mereka melihat KA Sancaka tengah berhenti di Stasiun Klaten.
"Karena tidak bisa menitipkan selama yang dia inginkan, kemudian berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang," jelasnya.
"Mereka penumpang KRL. Kebetulan (KA Sancaka) bersebelahan dengan KRL, jadi dia punya ide itu," imbuhnya.
Saat itu, NIZ merencanakan menaruh bayinya di gerbong eksekutif. Namun, dia memilih meletakkannya di toilet, dengan HDP berjaga di pintu. Setelahnya, keduanya meninggalkan Klaten dengan KRL menuju Jogja. Adapun bayi tersebut kemudian ditemukan oleh petugas KA.
Bayi Itu Jadi Anak Negara
Proses penyelidikan kepolisian pun melibatkan KAI DAOP 6 Yogyakarta untuk mencari. Polisi melakukan penelusuran kamera CCTV dari Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, hingga stasiun yang ada di Solo.
"Dari Stasiun Lempuyangan kita mendapati CCTV yang mengarah ke kedua tersangka, kemudian kita profiling, dan kita lidik," terang Ratna.
Kedua pelaku pembuang bayi tak berdosa itu kemudian ditangkap dalam dua rentang waktu berbeda.
"Yang laki diamankan pada Rabu (8/7) malam di Jogja. Yang perempuan pada hari Kamis (9/7) kemarin di Tegal," kata Ratna.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, seperti pakaian kedua tersangka, tas koper, hingga perlengkapan bayi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 429 Jo Pasal 430 Jo Pasal 20 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Wakapolresta Solo, Kombes Sigit menjelaskan kondisi bayi tersebut sehat dan dirawat di RS Bhayangkara. Bayi itu kini dalam asuhan Dinas Sosial.
"Nanti dari Dinsos dengan menjaga bayi ini di RS Bhayangkara tetap sehat. ASI-nya terpenuhi, makannya juga terpenuhi. Jadi anak negara," papar Sigit.
--------
Artikel ini telah naik di detikJateng, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Makassar, Ortu Tinggalkan Popok-Susu"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)