Jakarta -
Pengusaha Ariestya Agung Setiawan alias Aris mengungkap dampak kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilakukan istri dengan suami seorang artis. Aris menyebut anak-anaknya sangat kaget.
Aris sebelumnya melaporkan istri, EF, dan pria berinisial M ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didaftarkan pada 22 Juli 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 dan 412 KUHP baru.
"Ya sangat shock lihat papa mamanya ada di TV," kata Aris di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris memastikan kondisi anak-anaknya saat ini masih baik-baik saja. Aris hingga kini belum mengajukan gugatan perceraian terhadap EF. Kuasa hukum Aris, Dodi Sularso, mengatakan keputusan tersebut masih dipertimbangkan karena menyangkut keluarga besar dan anak-anak.
"Jadi begini, sampai saat ini memang klien kami ini belum pernah menggugat ya. Dan belum juga digugat," kata Dodi.
Dodi mengatakan Aris bukan tidak memiliki keinginan untuk menggugat. Namun, menurut dia, Aris masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk mengambil keputusan tersebut.
"Kenapa belum digugat? Karena suami kami masih mempertimbangkan karena ini keluarga besar kan ada orang tua, ada anak. Secara psikologis beban mentalnya tentunya ini sangat dipikirkan," ujarnya.
"Jadi beliau bukan tidak mau menggugat, nanti waktunya saat waktunya yang tepat," sambung Dodi.
Aris juga mengungkap komunikasi dengan istri setelah persoalan tersebut mencuat. Dia menyebut EF sempat meminta maaf.
"Sempat meminta maaf tapi pura-pura. Setelah itu kembali ke sifat awalnya yang arogan," ujar Aris.
Sementara itu, Aris mengatakan M, suami artis yang diduga ada main dengan istrinya hingga kini belum menghubunginya.
"Sama sekali belum menghubungi saya," katanya.
Aris juga tidak mengetahui apakah istrinya masih terus berkomunikasi dengan M atau tidak. Pengacara mengatakan Aris saat ini lebih fokus pada proses hukum dan bukti yang telah dimilikinya.
"Jadi begini kalau saat ini emang kasus ini kan sudah ramai ya, jadi kalau menurut saya sih Pak Aris tidak memikirkan lagi apakah mereka masih berhubungan. Yang jelas Pak Aris mempunyai alat bukti ini yang akan dijadikan sebagai acuan klien kami," kata Dodi.
Dodi menyebut salah satu alat bukti yang dimiliki Aris berupa rekaman video. Namun, dia menegaskan bahwa pembukaan dan pemeriksaan bukti tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Aris kemudian menyampaikan pernyataan tegas terkait rekaman tersebut. Dia mengaku akan menyebarkan atau memutar video itu apabila kasus yang dilaporkannya tidak kunjung selesai.
"Kalau kasus ini nggak selesai, saya akan putar video itu. Sampai satu Indonesia tahu," ancam Aris.
Dodi mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Menurutnya, Aris berharap kasus tersebut dapat ditangani secara objektif dan transparan.
"Jadi gini karena ini sudah masuk ranah hukum tentunya klien kami berharap case ini ya diselesaikan secara hukum gitu lho ya. Jadi kami yang jelas sebagai pengacara membantu mengawal secara objektif bahwa case ini bisa berlanjut, berjalan," harap Dodi selaku kuasa hukum Aris.
(fbr/pus)