Jakarta -

Toyota Veloz menabrak bokong truk usai ngebut di bahu jalan. Ini pelajaran dari kecelakaan tersebut.

Masih ada saja pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol untuk nyalip dengan kecepatan tinggi. Misalnya seperti yang dilakukan pengemudi Toyota Veloz saat berkendara di Tol arah Bandara Soekarno-Hatta. Dalam video yang diunggah akun Instagram evi.kristianti8788, disebutkan aksi ngebut Toyota Veloz di bahu jalan itu terjadi pada 5 September 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video terlihat Veloz tengah melaju di bahu jalan membuntuti Daihatsu Gran Max yang ada di depannya dengan kecepatan tinggi. Semula Veloz itu mau menyalip Gran Max dengan mengambil lajur kanan, namun ada mobil di depannya membuat aksi itu terhalang. Mau tidak mau Veloz terus mengekor di balik Gran Max tersebut.

Hingga akhirnya, Veloz itu menabrak bokong truk yang tengah terparkir di bahu jalan. Sementara Gran Max sudah tak terlihat di sana. Besar kemungkinan, Gran Max itu sudah berpindah jalur sementara Veloz tak sempat menghindar dan menubruk truk yang lagi parkir.

Dari insiden tersebut ada satu hal yang perlu diingat yaitu untuk tidak melintas di bahu jalan tol karena bahaya mengintai. Tapi seringkali pengendara mengabaikan hal itu. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkap saat ini banyak pengemudi yang lebih mengedepankan egoisme saat berkendara dan tidak memikirkan dampaknya.

"Karena merasa 'bisa' menghindari bahaya sehingga risiko bahaya sebesar apa pun diambil. Contoh pada kasus video yang mengambil bahu jalan untuk mendahului, dalam hal ini pengetahuan mereka yang minim dan kebiasaan yang buruk ditambah merasa aman-aman aja," ujar Sony saat dihubungi detikOto, Senin (14/9/2026).

Secara fungsi, bahu jalan memang tak seharusnya buat kebut-kebutan apalagi menyalip kendaraan lainnya. Penggunaan bahu jalan diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penggunaannya sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Sayangnya meski sudah aturan yang ditetapkan, nyatanya pengendara masih saja melanggar. Sering kali juga pengendara tak ditindak sehingga merasa saat melintas di bahu jalan bukanlah pelanggaran.

"Hukum kan sebenarnya dibuat untuk melengkapi ketertiban. Nggak semua pengemudi fokus, ada kalanya melakukan kesalahan dan itu harusnya sedikit, tapi yang namanya Indonesia, yang lebih banyak yang melanggar daripada yang tertib, sehingga pengemudi yang tidak dibekali ilmu keselamatan dan tidak memiliki komitmen keselamatan akhirnya membangun budaya yang ada sekarang," sambung Sony.

(dry/rgr)