Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat kementerian sebagai saksi pada hari ini, 23 Juli. Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dua saksi yang diperiksa itu adalah Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan dan Dalu Agung Darmawan selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juli.

Dua saksi ini sudah memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan. Tapi, Budi belum memerinci keterangan yang dibutuhkan dari mereka.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengusutan dugaan suap di Kabupaten Kuansing masih terus berjalan. Pencarian bukti perbuatan Bupati nonaktif Suhardiman Amby dkk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan pemberian amplop terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terus dilakukan.

“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” kata Taufik kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 13 Juli.

Taufik menerangkan penyidik sudah mengantongi pengakuan Suhardiman soal adanya pemberian terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbata (HPT).

Adapun duit tersebut diduga KPK berasal para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). “Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak, itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan ya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Raja Juli, dalam konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026. Selain itu, Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing.

Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan didokumentasikan serta disertai tanda terima.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+