Bagikan:

JAKARTA - Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam eskalasi tajam serangan terhadap warga sipil Palestina di seluruh wilayah pendudukan Palestina selama Bulan Juli, seraya mencatat memburuknya situasi hak asasi manusia yang sebelumnya sudah sangat parah.

"Meskipun gencatan senjata secara resmi berlaku sejak Oktober 2025, pasukan Israel telah menewaskan sekitar 160 warga Palestina di Gaza hanya dalam bulan Juli saja, sehingga jumlah korban tewas di wilayah kantong yang hancur lebur tersebut sejak dimulainya gencatan senjata itu mencapai lebih dari 1.200 jiwa," kata para ahli dikutip dari WAFA (11/8).

"Angka ini mencakup perempuan, anak-anak, lansia, dan warga lainnya yang telah berlindung di tenda-tenda serta area yang sebelumnya diarahkan sebagai tempat aman bagi mereka," ujar para ahli tersebut.

"Sebagian besar pembunuhan terjadi di zona pengungsian yang padat penduduk seperti Al-Mawasi, jauh dari apa yang disebut sebagai 'garis kuning'. Tidak ada satu pun tempat di Gaza yang aman," tandas mereka.

Para ahli melaporkan dengan penuh keprihatinan, seluruh blok permukiman menerima perintah evakuasi sesaat sebelum pesawat tempur menghancurkannya, sehingga memperparah krisis tempat tinggal yang sudah sangat parah.

militer israel di tepi barat
Penghancuran bangunan Palestina di Tepi Barat oleh Israel. (Sumber: WAFA)

"Pergeseran garis kuning ke arah barat yang terus-menerus, pembangunan penghalang sepanjang 23 kilometer di sepanjang garis tersebut, serta penghancuran bangunan tempat tinggal secara sistematis sedang mengubah lanskap geografis Gaza yang diduduki secara ilegal melalui penggunaan kekerasan dan pemindahan paksa," kata para ahli.

Mereka juga mengecam serangan terhadap rumah sakit dan tempat penampungan, pembunuhan petugas polisi dan staf yang dikontrak PBB, serangan terhadap nelayan, serta penculikan dan penganiayaan oleh kelompok bersenjata yang dilaporkan bekerja sama dengan militer Israel.

Selain itu, mereka mengecam pembunuhan pekerja kemanusiaan yang melalui upaya mereka dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia mendasar, sesungguhnya merupakan pembela hak asasi manusia.

"Genosida ini terus berlangsung tanpa henti," tegas para ahli tersebut.

Mereka memperingatkan, bantuan pangan masih belum dapat masuk ke Gaza secara leluasa, sementara produk yang masuk melalui jalur komersial sebagian besar merupakan makanan olahan tingkat tinggi (*ultra-processed*) yang tidak memadai baik dari segi nutrisi maupun kesesuaian budaya.

"Akibat tidak dapat diaksesnya lahan pertanian dan air bersih serta terhambatnya pasokan sarana pertanian, warga Palestina tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri," ujar para ahli, seraya menambahkan beban terberat ditanggung oleh anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Mereka juga memperingatkan, kerawanan pangan memicu peningkatan kekerasan berbasis gender dan pernikahan anak, serta membahayakan keselamatan perempuan saat mereka berupaya mencari makanan sehari-hari.

israel di gaza
Dok. militer Israel di Jalur Gaza, Palestina. (Sumber: IDF)

Di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, para ahli mengecam keras pembunuhan sedikitnya 14 warga Palestina pada bulan Juli - sebagian besar terjadi dalam 10 hari terakhir bulan tersebut - serta kematian akibat pembatasan pergerakan, termasuk kematian seorang bayi berusia empat bulan dan keguguran yang dialami seorang wanita hamil setelah ambulans mereka dihadang di gerbang militer.

"Ketika pos pemeriksaan dan gerbang-gerbang menghalangi akses dan mengancam nyawa bayi, wanita hamil, serta janin mereka, pembatasan pergerakan berubah menjadi instrumen yang mematikan," ujar mereka.

Para ahli sangat terkejut dengan lonjakan aksi teror oleh pemukim, yang memuncak pada 24 Juli di Tell, sebelah barat daya Nablus; saat itu, empat pria Palestina dari satu keluarga tewas ditembak dalam bentrokan yang melibatkan pemukim bersenjata dan tentara.

Pada hari-hari berikutnya, sekitar 80 warga Tell ditahan, dan lebih dari 20 serangan massal (pogrom) tercatat terjadi di seluruh Tepi Barat hanya dalam satu akhir pekan, meliputi pembakaran masjid, rumah, dan lahan pertanian pedesaan, perusakan infrastruktur air, serta pengusiran paksa seluruh komunitas.

"Teror oleh pemukim bukanlah tindakan spontan; aksi ini beroperasi di bawah perlindungan—dan sering kali dengan partisipasi langsung—pasukan pendudukan Israel, seiring dengan rekor perluasan permukiman, penghancuran bangunan secara massal, perampasan tanah, dan penutupan kamp pengungsi dalam waktu lama—semuanya didukung dan didorong oleh para anggota kabinet Israel," kata mereka.

Para ahli mengingatkan kembali, dalam Pendapat Penasihat (Advisory Opinion) tertanggal 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal, serta menyerukan agar situasi tersebut segera diakhiri secepat mungkin.

BACA JUGA:


Mahkamah juga menyatakan bahwa kebijakan permukiman Israel melanggar hukum internasional.

"Alih-alih dipaksa untuk mematuhi aturan tersebut, Israel justru dibiarkan mempercepat kebijakan-kebijakan yang oleh Mahkamah telah dinyatakan ilegal," ujar mereka.

"Negara-negara yang membantu atau mendukung Israel - baik secara politik, militer, maupun finansial - dalam mempertahankan situasi ilegal ini turut melanggar hukum internasional. Hal ini mencederai sendi-sendi tatanan hukum multilateral, terlebih lagi di tengah terjadinya genosida dan kampanye pembersihan etnis yang dideklarasikan secara terbuka," urai mereka.

Para ahli menyerukan kepatuhan segera terhadap Pendapat Penasihat ICJ dan perintah tindakan sementara, yang mencakup penghentian serangan terhadap warga sipil, penghormatan terhadap gencatan senjata, akses kemanusiaan tanpa hambatan, penegakan akuntabilitas, serta langkah-langkah konkret dari negara-negara ketiga untuk memastikan dipatuhinya hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+