Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Jakarta, VIVA – Prinsip portabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan membuat penduduk Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa layanan kesehatan JKN tidak lagi terbatas pada domisili peserta yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Prinsip portabilitas JKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pesertanya tetap berjalan tanpa terbatasi wilayah regional daerah. Peserta JKN bisa tetap mengakses layanan kesehatan meski sedang berada di luar daerah domisilinya, termasuk ketika sedang bepergian, menempuh pendidikan, melaksanakan perjalanan dinas, dan lain-lain. Bayangkan betap repotnya masyarakat seandainya ada jaminan kesehatan yang hanya bisa digunakan di beberapa daerah, sementara kita tahu wilayah Indonesia sangat luas,” jelas Rizzky, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga

Prinsip portabilitas ini juga membuka ruang aksesibilitas lebih luas bagi penduduk Indonesia. Apalagi kini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit dan klinik utama, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.

“Seandainya Indonesia masih mengadopsi sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), bagaimana jika ada masyarakat yang perlu akses layanan kesehatan tertentu, sementara di daerah tersebut belum memiliki fasilitas kesehatan, sarana prasarana, atau SDM kesehatan yang memadai? Bukan hanya itu, cakupan manfaat layanan kesehatan di tiap daerah pun akan berbeda-beda, sehingga ketimpangan derajat kesehatan penduduk Indonesia bisa makin curam,” tutur Rizzky.

Baca Juga

Tidak hanya itu, Rizzky menjelaskan bahwa negara telah berkali-kali menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia berhak terlindungi oleh jaminan kesehatan yang terintegrasi, yakni Program JKN. Menurutnya, ada banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN. Mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan turunannya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Perpres Nomor 36 Tahun 2023, dan lain-lain.

“Hal tersebut memperlihatkan sedemikian pentingnya Program JKN yang mengintegrasikan layanan kesehatan dari ujung timur hingga barat Indonesia. Dahulu, ada jaminan kesehatan yang dikelola secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah, kita mengenalnya dengan nama Jamkesda. Pemerintah kemudian meleburkan Jamkesda ke dalam Program JKN agar manfaatnya lebih luas lagi. Dengan mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN, peserta bisa berobat bahkan dirujuk ke luar daerah domisilnya dan tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan,” terang Rizzky.

Halaman Selanjutnya

Merespon kabar soal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebut-sebut akan menanggung biaya kesehatan warga Jawa Barat melalui kerja sama langsung dengan sejumlah rumah sakit, Rizzky pun mengingatkan agar mekanisme pelaksanaan kerja sama tersebut tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan sistem dan regulasi yang sudah ada.