Senin, 10 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Pertanian kembali menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), guna menyediakan benih varietas unggul baru demi mengakselerasi terwujudnya swasembada pangan nasional berkelanjutan.

Baca Juga

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan, Leli Nuryati mengatakan, data pihaknya mencatat bahwa jumlah sertifikat Hak PVT yang diterbitkan pada Januari-Agustus 2026 sebanyak 63 sertifikat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara di bulan Agustus 2026 sendiri sebanyak 15 sertifikat, sehingga total yang diterbitkan dari tahun 2007-2026 saat ini sebanyak 889 sertifikat.

Baca Juga

"Penyediaan benih varietas unggul baru yang adaptif dan memiliki umur genjah, adalah sebuah keniscayaan untuk menghadapi tantangan sektor pertanian saat ini dan ke depannya serta mewujudkan percepatan swasembada berkelanjutan. Melalui pemberian Hak PVT, upaya ini dipastikan dapat diwujudkan,” kata Leli dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati

Photo :

  • [Istimewa]

Baca Juga

Dia menegaskan, Pusat PVTPP berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem perlindungan varietas tanaman, yang tidak hanya memberi perlindungan hukum bertumbuhan inovasi perbenihan nasional tapi juga menjamin peningkatan produksi pangan yang berdaya saing.

Hal ini juga sangat penting dalam menyukseskan pengembangan teknik pertanian modern sebagaimana didorong dalam Program Pertanian Modern (PM-AAS), yang memerlukan ketersediaan varietas unggul yang mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani.

"Dari total 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT, untuk varietas padi sendiri sebanyak 87 dan di tahun 2026 ini terdapat 1 varietas padi yang mendapatkan sertifikat Hak PVT yang diajukan BRIN," ujarnya.

Leli mengatakan, varietas tanaman yang mendapatkan sertifikat Hak PVT dipastikan memiliki kualitas unggul. Sebab, proses Hak PVT menjamin unsur kebaruan, keunikan, kestabilan dan keseragaman suatu varietas.

"Dan unsur ini terus dilakukan monitoring secara berkala untuk terus menjaga kestabilan dan keseragaman kualitasnya,” kata Leli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Leli menyebut upaya penyediaan benih unggul baru tentunya tidak berhenti pada perlindungan varietas (Hak PVT). Melainkan juga bahwa benih varietas unggul baru harus dapat disebarluaskan, untuk pergunakan atau diterapkan petani secara luas.

Dengan demikian, peningkatan produksi pangan khususu padi dan jagung terjadi di semua daerah, sehingga terjadi peningkatan produksi dan swasembada pangan nasional secara cepat dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya

“Untuk itu, kami tidak hanya mendorong permohonan dan penerbitan sertifikat Hak PVT tapi juga mendorong para pemegang Hak PVT melakukan pendaftara pelepasan varietas agar benih varietas unggul baru yang dihasilkan dapat disebar untuk digunakan petani secara luas,” ujarnya.