Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 disetujui sebesar Rp2,34 triliun dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
"Saya secara pribadi atas nama Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan seluruh sahabat-sahabat DPRD yang telah membahas Perubahan APBD dengan betul-betul dan sungguh-sungguh," kata Bupati Probolinggo Mohammad Haris.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo serta penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Probolinggo dan pimpinan DPRD tentang Penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 ditetapkan Rp2,34 triliun atau bertambah Rp13,29 miliar dibandingkan rencana sebelumnya sebesar Rp2,33 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp2,53 triliun atau meningkat sekitar Rp132,31 miliar dari alokasi sebelumnya sebesar Rp2,40 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp191,04 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp191,04 miliar dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0. Dengan demikian, pembiayaan neto tercatat sebesar Rp191,04 miliar.
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama tentang Penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Probolinggo Mohammad Haris bersama pimpinan DPRD.
Bupati mengatakan APBD tidak boleh dipandang sekadar sebagai deretan angka dalam dokumen pemerintahan. Setiap anggaran harus diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"APBD itu bukan sekadar deretan angka, tetapi yang harus berubah menjadi sesuatu yang bermanfaat, menjadi jalan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang lebih mudah, pendidikan yang lebih berkualitas, ekonomi yang tumbuh serta masyarakat yang semakin sejahtera," ujarnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD beserta rancangan penjabaran akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama sebagai bagian dari proses penetapan dan pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026," katanya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.