OTT Bupati Sukoharjo, KPK sita barang bukti Rp21,2 M
Sabtu, 11 Juli 2026 16:06 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai hingga logam mulia dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dari OTT pada Kamis (9/7) tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
"Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Asep memerinci barang bukti yang disita tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp6,4 miliar; uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar; serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.
Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga orang tersangka dimaksud, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko (RCH) serta Tri Mulyo (TRM).
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.