Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melobi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar biaya validasi data kependudukan dan biometrik dalam implementasi registrasi SIM card berbasis biometrik dapat diturunkan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri untuk meminta keringanan tarif layanan verifikasi identitas yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sebagai informasi, operator seluler saat ini menanggung biaya validasi biometrik Rp3.000 per satu transaksi.

Disampaikan Meutya, registrasi SIM card berbasis biometrik bukan sekadar kebutuhan bisnis operator, melainkan bagian dari penugasan pemerintah untuk memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah bersurat kepada Kemendagri untuk ada keringanan, karena ini kan juga pada ujungnya untuk memberikan keamanan masyarakat. Jadi, bukan hanya dilihat dari bisnisnya saja, tapi memang ada penugasan oleh negara kepada teman-teman operator melakukan biometrik dalam kerangka mengamankan masyarakat," ujar Meutya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia mengatakan pembahasan mengenai tarif tersebut masih berlangsung antara pemerintah dan operator seluler.

"Mudah-mudahan kita sama-sama di antara pemerintah dan operator seluler juga bisa kembali melakukan permohonan-permohonan untuk keringanan kepada instansi-instansi lain di luar Komdigi sambil kami juga terus berkoordinasi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan besaran biaya validasi yang saat ini masih menjadi bahan negosiasi dengan Kemendagri.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan, berdasarkan perhitungan awal, biaya verifikasi data kependudukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) mencapai sekitar Rp70 per transaksi, sedangkan validasi biometrik wajah diperkirakan sekitar Rp200. Namun, angka tersebut masih terus dibahas bersama Dukcapil.

"Ya kan kita berharap tentunya ke Kemendagri, karena ini kan soal biaya, ini lagi diskusi. Kemarin kan hitungan kami Rp70 untuk validasi NIK dan KK dan Rp200 untuk validasi biometrik," kata Marwan.

ATSI pun mengajukan skema tarif baru yang dinilai lebih realistis untuk implementasi jangka panjang. Dalam usulan tersebut, biaya validasi data kependudukan diusulkan sekitar Rp200, sedangkan validasi biometrik sekitar Rp600 per transaksi. Meski demikian, ATSI berharap biaya validasi biometrik nantinya dapat ditekan menjadi di bawah Rp1.000 per registrasi.

"Kita terus tektokan sama Kemendagri, kami sampaikan revisi. Tapi belum bisa disampaikan angkanya. Nanti kalau sudah kami ngobrol lagi sama Kemendagri. Kita usulin Rp200 untuk validasi NIK dan KK, Rp600 validasi biometrik. Ya kita berharap di bawah Rp1.000. Mudah-mudahan diterima Dukcapil karena cost-nya juga harus dihitung per tahunnya," ujarnya.

Sejak 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan seluruh pelanggan baru melakukan registrasi SIM card menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Proses tersebut menjadi bagian dari penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.

Dalam mekanismenya, operator seluler hanya mengirimkan data wajah yang telah dienkripsi kepada Dukcapil untuk proses pencocokan identitas. Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, data biometrik tidak disimpan oleh operator maupun Komdigi, melainkan hanya digunakan selama proses validasi berlangsung.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan praktik penyalahgunaan identitas, registrasi menggunakan NIK orang lain, hingga berbagai tindak penipuan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim.

(agt/fay)

TAGS

LIHAT LAINNYA