REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan denda kepada para pelaku pelanggar hukum di pasar modal Indonesia secara total senilai Rp 2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan terciptanya pasar modal yang sehat dan berintegritas.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Hasan merincikan, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak. Sanksi tersebut disertai dengan 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.
Selain itu, OJK telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis. Akumulasi dari seluruh penegakan hukum tersebut mencapai total denda senilai Rp 2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026.
Berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, masih terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan. Kasus-kasus tersebut terdiri atas 28 dalam tahap perencanaan, 54 dalam tahap penelaahan awal, dan 40 dalam proses pemeriksaan.
Terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi serupa juga diberikan pada proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 2,1 triliun. Rinciannya meliputi Rp 1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp 500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp 100 miliar dalam kasus CUAN.
Hasan mengatakan, penindakan tersebut juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal. "Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," kata Hasan.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hasan menjelaskan, kehadiran pejabat Polri tersebut mencerminkan eratnya koordinasi dan kesiapan sinergi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal. Sinergi ini juga disiapkan untuk mengantisipasi apabila diperlukan tindak lanjut melalui proses hukum pidana.
Ia melanjutkan, apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya. Proses hukum tersebut akan ditempuh melalui mekanisme penyidikan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
"Termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum terkait," ujar Hasan.
sumber : ANTARA