ILUSTRASI. OJK terus memastikan bahwa seluruh produk asuransi kesehatan yang diajukan dalam proses perizinan telah memenuhi ketentuan. (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025.

Dalam POJK tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai asuransi kesehatan, termasuk asuransi wajib menyediakan fitur tanpa pembagian risiko dalam produk kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memastikan bahwa seluruh produk asuransi kesehatan yang diajukan dalam proses perizinan telah memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam POJK 36/2025, termasuk mengenai kewajiban penyediaan fitur tanpa pembagian risiko (non cost sharing). 

Baca Juga: AAJI Catat Nilai Klaim Surrender di Asuransi Jiwa Turun 24,2% pada Semester I-2026

"Dalam proses tersebut, OJK melakukan penelaahan terhadap desain produk sebelum produk dipasarkan kepada masyarakat," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Selanjutnya, melalui fungsi pengawasan, Ogi menyampaikan pihaknya juga terus memantau implementasi ketentuan tersebut di industri. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan produk atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dia bilang OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme pengawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan demikian, Ogi menegaskan OJK berkomitmen untuk memastikan implementasi POJK 36/2025 berjalan secara konsisten, sekaligus tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi pemegang polis.

Baca Juga: Unit Usaha Konvensional Dominasi Pendapatan Premi Asuransi Jiwa pada Semester I-2026

Sementara itu, Ogi sempat menjelaskan keluarnya aturan dalam POJK 36/2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. 

Melalui pengaturan tersebut, Ogi menyampaikan OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan. Khususnya, melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • Asuransi Kesehatan
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • OJK