ILUSTRASI. Layanan nasabah perbankan (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik pemberian special rate atau suku bunga khusus kepada deposan tertentu di tengah persaingan penghimpunan dana perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemberian special rate masih menjadi bagian dari dinamika persaingan perbankan untuk menghimpun maupun mempertahankan dana dari deposan tertentu.
“Pemberian special rate masih menjadi dinamika persaingan perbankan dalam menghimpun dan/atau mempertahankan dana dari deposan tertentu, khususnya dari deposan dengan dana besar yang memiliki sensitivitas relatif tinggi terhadap tingkat imbal hasil,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Transaksi Digital BTN Capai 1,74 Miliar, Tumbuh 146% Per Juli 2026
Menurut dia, praktik tersebut perlu dilakukan secara terukur. Persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan cost of fund (CoF) perbankan. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat menekan profitabilitas bank sekaligus membatasi ruang penurunan suku bunga kredit.
Dian menyampaikan, hingga Juli 2026, suku bunga perbankan masih melanjutkan peningkatan sejalan dengan kenaikan BI Rate. Suku bunga tertimbang dana pihak ketiga (DPK) rupiah naik 19 basis poin (bps) secara bulanan (mtm).
Kenaikan terutama didorong oleh suku bunga deposito yang meningkat 39 bps mtm. Sementara itu, suku bunga tertimbang kredit rupiah juga melanjutkan peningkatan sebesar 7 bps mtm.
Dia menjelaskan, besaran suku bunga yang diberikan masing-masing bank sangat bergantung pada strategi dan struktur biaya bank, terutama biaya dana.
Adapun deposan yang berpotensi memperoleh special rate umumnya merupakan nasabah dengan nominal simpanan relatif besar, baik dari segmen korporasi, institusi, maupun individu pemilik dana besar.
Kelompok deposan tersebut cenderung memiliki kemampuan melakukan diversifikasi penempatan dana dan sensitivitas yang lebih tinggi terhadap perubahan tingkat imbal hasil.
Meski demikian, OJK menegaskan tidak seluruh deposan dari segmen tersebut otomatis meminta atau memperoleh special rate. Bank mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menentukan suku bunga khusus.
Baca Juga: BSI Gandeng MBC Gold Perkuat Ekosistem Investasi Emas Syariah
“Beberapa faktor yang menjadi penilaian dan pertimbangan mencakup kombinasi nominal dana, tenor, stabilitas dana, kebutuhan likuiditas bank, dan alternatif penempatan dana yang dimiliki deposan,” jelas Dian.
Oleh karena itu, OJK mengimbau perbankan mengelola dana secara prudent dan secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga dengan memperhatikan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, serta biaya dana.
Penyesuaian tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan fungsi intermediasi agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag