ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
Keputusan pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
OJK menjelaskan, sebelumnya PT BPR Syariah Hasanah Mandiri telah ditetapkan sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada pada level negatif 47,98%, sementara rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir hanya sebesar 0,61%, jauh di bawah ketentuan minimum 5%.
Baca Juga: BTN Rem Pertumbuhan Kredit Antisipasi Ketatnya Likuiditas, Target Dipatok Naik 10%
Setelah diberikan waktu untuk melakukan penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan, pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.
Karena itu, pada 2 Juli 2026 OJK meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026 memutuskan penanganan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilakukan melalui likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR dan BPRS, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Bank Pembangunan Rakyat Bpr
- Bank Perkreditan Rakyat Bpr
- Bank Prekreditan Rakyat (BPR)
- Bpr Hasamitra