AKURAT.CO Komentar tak berempati dari sejumlah dokter dan tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia yang ramai di media sosial, menuai kecaman. Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, meminta dugaan pelanggaran etik dan pelayanan rumah sakit diusut secara objektif.
Dia menilai polemik tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi di media sosial, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," kata Nurhadi melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Kasus Pasien BPJS Meninggal Usai Dihina Oknum Nakes Viral, Cinta Laura Sentil Sistem Kesehatan Indonesia
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan sehingga ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum, dan berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujarnya.
Nurhadi menilai kasus tersebut harus diusut secara objektif, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga kesehatan serta evaluasi terhadap sistem pelayanan rumah sakit. Apabila benar terjadi keterlambatan penanganan karena keterbatasan ruang rawat inap, publik berhak mengetahui penyebab sebenarnya.
"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," tegas legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Dia juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak pelayanan yang sama dengan pasien lainnya karena telah dijamin dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. "BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," kata Nurhadi.
Baca Juga: Kembalikan Kepercayaan Publik, Aksi Penghinaan Pasien BPJS oleh Dokter dan Nakes Harus Diusut Tuntas
Komisi IX DPR juga meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial.
Menurutnya, di era digital setiap pernyataan tenaga kesehatan di ruang publik dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis. "Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," ujarnya.
Peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar sistem pelayanan kesehatan nasional tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.