Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan perubahan aturan penggunaan spektrum frekuensi radio 700 MHz. Sebagian pita frekuensi yang sebelumnya dialokasikan untuk layanan jaringan bergerak seluler, kini diusulkan untuk digunakan bagi kebutuhan telekomunikasi khusus pertahanan negara.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM) tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
Komdigi saat ini membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan aturan tersebut dalam rangka memenuhi prinsip meaningful participation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan yang berlaku, seluruh sisa frekuensi 700 MHz sebesar 2x45 MHz (90 MHz) ditetapkan, maka 70 MHz dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Tiga operator seluler eksisting telah memenangkan lelang frekuensi 700 MHz, yakni tepatnya XLSmart mendapatkan 30 MHz (2x15 MHz), Telkomsel 20 MHz (2x10 MHz), dan Indosat Ooredoo Hutchison 20 MHz (2x10 MHz).
Adapun masih terdapat blok 2x10 MHz (20 MHz) yang belum ditetapkan penggunanya. Ruang inilah yang kemudian menjadi bagian dari perubahan perencanaan penggunaan spektrum dalam RPM terbaru, yang direncanakan untuk komunikasi pertahanan negara.
Dalam RPM terbaru, Komdigi mengusulkan penetapan penggunaan pita 700 MHz dengan moda Frequency Division Duplex (FDD). Untuk jaringan bergerak seluler, rentang yang ditetapkan adalah 703-738 MHz berpasangan dengan 758-793 MHz.
Sementara untuk telekomunikasi khusus keperluan pertahanan negara, rentang yang disiapkan adalah 738-748 MHz berpasangan dengan 793-803 MHz. Artinya, terdapat 10 MHz berpasangan (2x10 MHz) yang diusulkan untuk kebutuhan komunikasi pertahanan negara.
Penggunaan spektrum tersebut muncul setelah Kementerian Pertahanan pada 2025 menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis.
Dalam rancangan aturan, hak penggunaan spektrum untuk kebutuhan tersebut akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan wilayah nasional. Penetapan pemegang IPFR akan dilakukan melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menariknya, penggunaan spektrum 700 MHz untuk kebutuhan pertahanan tidak dibatasi pada satu teknologi tertentu. RPM memberikan hak kepada pemegang IPFR untuk memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT), termasuk teknologi 4G maupun 5G.
Dengan demikian, pemanfaatan pita tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan komunikasi pertahanan dan teknologi yang digunakan.
Namun, terdapat sejumlah batasan. Pemegang IPFR untuk telekomunikasi khusus pertahanan dilarang menggunakan spektrum di luar peruntukannya, menyambungkan atau melakukan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya, serta memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan atau pengoperasiannya.
Dalam rancangan ini juga mengatur perlakuan khusus untuk penggunaan spektrum bagi kebutuhan pertahanan. Pemegang IPFR untuk telekomunikasi khusus pertahanan dikecualikan dari kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.
Selain itu, terdapat pengecualian pemenuhan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara, sepanjang perangkat tersebut memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.
Di sisi lain, IPFR tersebut dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila penggunaan spektrum tidak optimal dan/atau terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.
Perubahan aturan 700 MHz ini masih berupa rancangan dan belum menjadi ketentuan final. Komdigi membuka kesempatan bagi masyarakat serta pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mulai 17 September hingga 27 September 2026.
Masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui alamat surat elektronik yang tercantum dalam pengumuman konsultasi publik.
Perubahan tersebut pada akhirnya akan menentukan pembagian penggunaan pita 700 MHz antara kebutuhan jaringan bergerak seluler dan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara.
(agt/hps)
TAGS
LIHAT LAINNYA