AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan, pertemuan MPR dengan Mahkamah Agung (MA) dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan di Gedung MA, Selasa (14/7/2026), tidak membahas perkara hukum apa pun, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Muzani, MPR dan MA sejak awal sepakat untuk tidak menyinggung perkara yang sedang maupun tidak sedang ditangani Mahkamah Agung sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan.

"Di antara kami dengan Mahkamah Agung salah satu kesepakatannya adalah kita tidak membicarakan persoalan perkara apa pun, baik perkara langsung ataupun perkara tidak langsung terhadap masalah-masalah yang ditangani atau yang tidak ditangani oleh Mahkamah Agung," kata Muzani usai pertemuan.

Ia menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan MPR terhadap independensi kehakiman.

"Sebagai bagian dari penghormatan kami atas independensi kehakiman," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, MPR dan MA justru menegaskan komitmen menjaga supremasi hukum melalui independensi lembaga peradilan.

Keduanya juga membahas sejumlah tantangan yang dihadapi MA, mulai dari penumpukan perkara hingga kebutuhan regenerasi hakim.

Baca Juga: MPR dan MA Kompak Jaga Supremasi Hukum, Penumpukan 48 Ribu Perkara Jadi Sorotan

Muzani mengatakan kunjungan pimpinan MPR merupakan bagian dari silaturahmi antarlembaga negara sekaligus konsultasi menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

"Kunjungan pimpinan MPR hari ini adalah bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi di antara para pimpinan lembaga negara, terutama menghadapi Sidang Tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan 17 Agustus 2026," ujarnya.

Ia menambahkan, rombongan MPR diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, para Wakil Ketua MA, dan para hakim agung.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga sepakat bahwa independensi kehakiman merupakan fondasi utama dalam menegakkan supremasi hukum.

"Karena independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," kata Muzani.