Acara dibuka dengan prosesi pemotongan tumpeng oleh Pendiri Muladi Law Center Nany Ratna Asmara Muladi, didampingi Ketua Nadya Maharani, Sekretaris Bayu Ariotomo, serta Bendahara Maridza Puspitasari.

Dalam sambutannya, Nany Ratna Asmara Muladi dan Nadya Maharani menegaskan komitmen Muladi Law Center untuk berkontribusi pada pengembangan profesi dan pengkajian hukum.

Selain itu perumusan regulasi di Indonesia, serta pelaksanaan kegiatan sosial berbasis edukasi hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ini turut diwarnai pemutaran video tribute untuk mengenang almarhum Prof Muladi dan almarhumah Dr Diah Sulistyani Muladi.

Kesan dan pesan disampaikan oleh Guru Besar FHUI sekaligus Tim Perumus KUHP Nasional Prof Harkristuti Harkrisnowo, serta Rektor Universitas Diponegoro Prof Dr Suharnomo.

Peluncuran ini dihadiri kalangan akademisi, praktisi hukum, notaris, PPAT, perwakilan perbankan, hingga mahasiswa FHUI.

Diskusi Hukum: Perlindungan Hak Anak Pasca-Perceraian

Rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi hukum bertema "Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Pasca Perceraian" yang dipandu oleh moderator Aida Muladi dan Erlina Muladi.

Diskusi ini menghadirkan tiga pemateri utama: Plt Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas (membacakan teks Menteri HAM Natalius Pigai). Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI Dr Yasardin. Peneliti & Wakil Dekan FHUI Dr Endah Hartati.

Sofia Alatas, S.H., C.N., Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Dok. Muladi Law Center)

Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Aturan ini menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak mandiri, bukan sekadar objek perlindungan atau pihak yang mematuhi keputusan orang tua.

Sesuai General Comment No 14 Tahun 2013 dari Komite Hak-Hak Anak, prinsip utama yang wajib mendasari setiap keputusan pengadilan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Penetapan hak asuh tidak boleh hanya didasarkan pada usia, status pernikahan, atau agama orang tua, melainkan harus mempertimbangkan kebutuhan fisik, psikologis, pendidikan, dan pandangan anak secara utuh.

Di samping itu, diperlukan sinkronisasi antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak agar perceraian orang tua tidak mengurangi hak dasar anak, seperti:

Hak atas nafkah, pengasuhan (hadhanah), serta hubungan dengan kedua orang tua. Hak pendidikan, kesehatan, dan waris. Hak perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran. Tantangan Eksekusi Hak Nafkah Anak

Diskusi juga menyoroti implementasi SEMA Nomor 5 Tahun 2021 yang memungkinkan istri mengajukan permohonan sita jaminan atas pembebanan nafkah anak. Meski demikian, sejumlah hambatan eksekusi di lapangan masih sering ditemui, antara lain:

Kendala Yuridis: Belum adanya hukum acara khusus yang mengatur eksekusi nafkah anak secara periodik.

Pelacakan Aset: Kesulitan menelusuri penghasilan atau aset mantan suami, terutama yang bekerja di sektor informal.

Kepatuhan dan Prosedur: Rendahnya kesadaran hukum mantan suami, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme eksekusi, hingga prosedur yang dinilai rumit.

Regulasi Instansi: Belum adanya keseragaman pemahaman di tingkat pimpinan instansi terkait pemotongan gaji mantan suami untuk memenuhi kewajiban pasca-perceraian.(*)