Pontianak (ANTARA) - Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalbar merupakan bencana ekologis, sehingga penanganannya penting mengedepankan respons cepat, pencegahan yang kuat, disertai penegakan hukum.
"Karhutla Kalimantan Barat 2026 adalah bencana ekologis dan bukan semata-mata bencana alam," kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat M. Hermayani Putera dalam pernyataan sikapnya di Pontianak, Selasa.
Hermayani mengatakan krisis karhutla diperbesar oleh kerentanan ekosistem gambut, tata guna lahan yang dinilai belum dikelola secara optimal, serta lemahnya pencegahan dan mitigasi.
Menurut dia, eskalasi kebakaran, khususnya di kawasan gambut, telah mencapai kondisi yang membahayakan keselamatan masyarakat, mengancam kesehatan publik, serta berpotensi memberikan dampak lingkungan yang lebih luas.
Muhammadiyah Kalbar menyoroti lonjakan jumlah titik panas berdasarkan data BMKG Kalbar dan BPBD Kalbar yang menunjukkan peningkatan dari 3.371 titik panas menjadi 6.050 titik panas pada periode pemantauan 28 hingga 29 Agustus 2026.
Konsentrasi titik panas tersebut berada di sejumlah wilayah, terutama Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi yang sebagian wilayahnya memiliki ekosistem gambut rentan mengalami kebakaran bawah permukaan.
Menurut Muhammadiyah Kalbar, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman api di permukaan, terutama pada kawasan gambut.
"Bara api di bawah permukaan harus dituntaskan melalui pembasahan gambut, pengelolaan tata air, sekat kanal, serta penyediaan sumur bor sebagai sumber air darurat di kawasan rawan kebakaran," katanya.
Muhammadiyah Kalbar juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi terhadap kawasan konsesi yang mengalami kebakaran serta memastikan pertanggungjawaban seluruh pihak apabila ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat upaya pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan daerah, membuka informasi penanganan karhutla secara akuntabel, serta memberikan dukungan yang memadai kepada relawan dan petugas pemadam di lapangan.
Hermayani menilai masyarakat, terutama kelompok rentan, masyarakat adat, dan komunitas yang tinggal di sekitar hutan serta kawasan gambut menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung dari kabut asap akibat karhutla.
Karena itu, ia menekankan pengendalian karhutla harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat adat, komunitas lokal, serta relawan.
"Muhammadiyah Kalbar juga meminta pemerintah daerah mengantisipasi dampak lanjutan karhutla, termasuk ancaman kekeringan dan keterbatasan air bersih bagi masyarakat," katanya.
Menurut organisasi tersebut, penanganan karhutla sebagai bencana ekologis harus mengedepankan respons cepat, pencegahan yang kuat, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta penguatan solidaritas masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.