MPLS Kotim selesai tanpa laporan perundungan
Senin, 20 Juli 2026 17:34 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia. ANTARA/Devita Maulina.
Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh jenjang SD dan SMP, telah berakhir dengan aman dan lancar, tanpa adanya laporan dugaan perundungan.
"Sampai dengan sekarang pasca pelaksanaan MPLS kami tidak ada menerima keluhan dan atau pengaduan terkait pelaksanaan MPLS," kata Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia di Sampit, Senin.
MPLS di Kotim dilaksanakan selama lima hari, mulai 13 hingga 17 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi tahap awal bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, guru, serta budaya belajar di satuan pendidikan masing-masing.
Yolanda mengatakan hingga berakhirnya rangkaian MPLS, pihaknya belum menerima laporan maupun pengaduan dari masyarakat terkait dugaan perundungan, kekerasan, ataupun pelanggaran lain selama kegiatan berlangsung.
"Secara umum pelaksanaan MPLS berjalan aman dan lancar," ujarnya.
Berdasarkan data di laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat 377 satuan pendidikan SD dan 119 SMP di Kotim yang berada dibawah kewenangan Disdik setempat.
Yolanda menyampaikan seluruh sekolah telah menjalankan kegiatan sesuai konsep MPLS Ramah yang diusung Kemendikdasmen, dengan mengedepankan suasana yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik baru.
Sebelum pelaksanaan MPLS dimulai, Disdik Kotim juga telah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan perpeloncoan, kekerasan, maupun pungutan dalam bentuk apapun selama kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Selain itu, Disdik membuka layanan pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran selama MPLS sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Ia menambahkan, komitmen tersebut merupakan upaya Disdik Kotim untuk memastikan peserta didik baru memperoleh pengalaman awal yang positif saat memasuki lingkungan sekolah sekaligus membangun karakter, kedisiplinan, dan rasa percaya diri.
Pelaksanaan MPLS di Kotim mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan tentang penyelarasan kegiatan belajar mengajar Tahun Ajaran 2026/2027.
Melalui ketentuan tersebut, seluruh sekolah diwajibkan menyelenggarakan MPLS yang berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, penanaman nilai-nilai kebangsaan, serta budaya sekolah tanpa memberikan tekanan maupun perlakuan yang dapat merugikan peserta didik baru.
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.