Surabaya (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2026.
"Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba," kata Ketua Umum MUI Jatim KH Abdul Halim Soebahar dalam keterangan di Surabaya, Kamis.
Fatwa yang ditetapkan pada awal Juli 2026 itu menegaskan objek pengharaman adalah tindakan penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, penyalahgunaan merujuk pada penggunaan rokok elektronik atau cairan vape yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: BNN sebut vape jadi media baru untuk konsumsi narkoba
Adapun rokok elektronik pada awalnya digunakan sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi).
Selain penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika, MUI Jatim juga menetapkan bahwa segala bentuk fasilitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap secara ilegal termasuk dalam kategori haram.
“Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas,” ujar KH Abdul Halim.
KH Abdul Halim menegaskan fatwa tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap konsumsi narkotika melalui berbagai media, termasuk penyalahgunaan vape.
Aktivitas yang diharamkan meliputi memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan, maupun menyediakan narkotika dan zat terlarang lainnya.
Baca juga: BNN bongkar jaringan narkoba lintas pulau, vape jadi alat penyamaran
Salah satu poin fatwa menyebutkan bahwa menyalahgunakan rokok elektronik, cairan vape, atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang adalah haram hukumnya.
MUI Jatim juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.
"Kami bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, kepolisian, dan berbagai ahli. Fatwa ini disusun berdasarkan kajian teks, konteks, serta klarifikasi di lapangan sehingga memiliki dasar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," kata KH Abdul Halim.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.