Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:46 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga
KPK membagi perkara tersebut menjadi dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) dan dugaan penerimaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, ditunjuk secara langsung sebagai penyedia barang dan jasa menggunakan DSP kebencanaan.
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan dana yang disiapkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana dan dialokasikan dalam struktur anggaran BNPB.
Penggunaan dana tersebut bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat persyaratan. Persyaratan itu meliputi penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Baca Juga
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, BNPB telah menetapkan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).
Skema tersebut dirancang agar BNPB dapat bergerak cepat dalam penanganan bencana setelah status darurat ditetapkan.
Dalam hal ini, DSP menjadi salah satu sumber anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap."
"Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB, baik di lingkungan BNPB maupun swasta" kata Taufik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ilustrasi - Kolase Kantor BNPB dan petugas penanganan karhutla.
Photo :
- BNPB/Kemenhut
Modus Korupsi BNPB
Halaman Selanjutnya
Taufik membeberkan bahwa nilai pengadaan barang dan jasa yang menjadi sorotan mencapai Rp148 miliar.