Senin, 21 September 2026 - 15:16 WIB
Jakarta, VIVA– Pemilik mobil yang masih dalam masa kredit tentu tidak asing dengan kewajiban membayar cicilan setiap bulan. Namun, persoalan bisa menjadi berbeda ketika pembayaran mulai menunggak dan debt collector datang untuk meminta kendaraan diserahkan.
Baca Juga
Belakangan, beredar informasi di media sosial yang menyebut bakal ada penertiban kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026. Narasi tersebut bahkan mengaitkan polisi dan perusahaan pembiayaan untuk memeriksa hingga menarik kendaraan yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Seperti dikutp VIVA dari laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dipastikan informasi tersebut merupakan berita palsu atau hoaks. Dalam penjelasannya, Korlantas juga menyinggung mengenai kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia.
Baca Juga
Lantas, sebenarnya kapan mobil kredit boleh ditarik?
Persoalan ini berkaitan dengan jaminan fidusia. Dalam pembiayaan kendaraan, mobil yang dibeli secara kredit umumnya menjadi objek jaminan sampai kewajiban debitur kepada perusahaan pembiayaan diselesaikan.
Baca Juga
Namun, status sebagai kendaraan kredit bukan berarti perusahaan pembiayaan atau debt collector dapat mengambil mobil begitu saja kapan pun mereka menginginkannya.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa adanya wanprestasi atau cidera janji tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh kreditur. Cidera janji harus berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur atau ditentukan melalui upaya hukum.
Dengan kata lain, adanya tunggakan memang dapat menjadi persoalan dalam perjanjian kredit. Tetapi proses penarikan kendaraan tetap memiliki aturan yang harus diperhatikan.
Situasinya menjadi berbeda apabila debitur dan perusahaan pembiayaan telah memiliki kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi dan debitur bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Dalam kondisi tersebut, penyerahan kendaraan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan pemilik kendaraan keberatan menyerahkan mobil secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan dengan cara memaksa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
MK menyatakan dalam kondisi tersebut mekanisme eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini penting karena debt collector bukan berarti memiliki kewenangan tanpa batas untuk mengambil kendaraan. Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa kreditur tidak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa secara mandiri apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Halaman Selanjutnya
Korlantas Polri pun menegaskan bahwa Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan. Karena itu, narasi mengenai polisi bersama pihak finance melakukan razia kendaraan dari rumah ke rumah tidak memiliki dasar sebagai kebijakan resmi.