Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji berencana menemui Menteri Keuangan. Rencananya, pertemuan itu ditargetkan bisa terwujud sebelum bulan Oktober 2026 berakhir. Dalam pertemuan itu, Menperin ingin mengajukan insentif untuk kendaraan/ mobil hybrid, plug-in hybrid, dan Range Extended Electric Vehicle (REEV).
Hal itu diungkapnya usai menerima kunjungan Gaikindo di gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menperin berharap insentif itu dapat segera diberikan, memanfaatkan momentum naiknya harga BBM.
Merespons rencana itu, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko pun buka suara. Kata dia, kendaraan elektrifikasi jenis hybrid juga turut berperan mengurangi emisi karbon.
Pemberian insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, disebutnya sebagai salah satu langkah konkret Indonesia mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Termasuk, kata dia, dengan menerapkan kebijakan zona khusus bagi pengguna mobil listrik (electric vehicle/ EV).
"Kita berpandangan Periklindo, karena hybrid itu juga masih memberikan kontribusi kepada pengurangan BBM dan juga pengurangan CO2, maka itu masuk dalam kategori EV," kata Moeldoko, dikutip dari detikoto, Jumat (23/10/2026).
Secepatnya Diberlakukan
Menperin Sarmuji sendiri berharap, insentif dimaksud bisa digelontorkan tahun depan, jika memang tidak memungkinkan segera tahun ini.
Sarmuji menargetkan pembahasan usulan insentif dapat dipercepat dan diupayakan terealisasi tahun ini, terutama di tengah dinamika harga BBM dan perkembangan teknologi kendaraan elektrifikasi.
Terkait jenis insentif, Sarmuji tidak mematok khusus.
"Akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini ada momentum untuk memperkuat industri berbasis baterai, tetapi dengan berbagai jenis variannya tadi. Sebulan dua bulan itu sangat berarti. Kita usahakan target tahun ini. Kita akan komunikasikan. Kalau tidak bisa, ya tidak apa-apa awal tahun depan," katanya.
Untuk insentif non-fiskal, Sarmuji mencontohkan fasilitas bebas ganjil genap, parkir khusus, hingga fasilitas pengisian daya. Adapun insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak.
"(Insentif) nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap (gage) tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya," ujarnya.
Besaran insentif tersebut, lanjutnya, tidak harus sama dengan yang diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai. Hal terpenting adalah adanya dukungan agar industri kendaraan elektrifikasi dapat tumbuh.
"Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara," tambah Sarmuji.
Sarmuji mengatakan, pihaknya akan mengomunikasikan usulan tersebut dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Pertemuan dengan Menteri Keuangan diharapkan dapat dijadwalkan sebelum akhir Oktober.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]