ILUSTRASI. Polis asuransi. (Dok/Allianz Indoensia)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 25/PUU-XXIV/2026.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 304 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai polis itu memuat hari pengadaan pertanggungan itu, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir, jumlah uang yang dipertanggungkan, premi pertanggungannya, dan syarat klaim yang disepakati sejak awal. Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya, sehingga menyatakan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.
Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai dampak putusan MK terhadap industri asuransi bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak.
Secara rinci, Irvan menerangkan salah satu dampak yang akan dirasa industri adalah penambahan syarat sepihak. Dalam konteks itu, dia bilang perusahaan asuransi tidak lagi dibenarkan menambah atau menafsirkan syarat atau dokumen klaim secara sepihak di luar ketentuan yang tertuang dan disepakati dalam polis sejak awal.
Baca Juga: BEI Soroti Kinerja Saham BTPS, BTPN Syariah Buka Suara
Irvan juga menyebut putusan MK itu akan memunculkan pengetatan proses underwriting. Dia menerangkan kualitas data, kuesioner pengajuan (proposal form), verifikasi risiko, hingga komunikasi pra-penerbitan polis menjadi benteng utama penentuan posisi sengketa. Selain itu, akan standarisasi dan transparansi polis.
"Syarat klaim naik status dari sekadar aturan teknis turunan atau prosedur internal, menjadi bagian mandatory content sesuai unsur ke-7 Pasal 304 KUHD yang wajib transparan sejak akad atau kontrak diteken," katanya kepada Kontan, Selasa (22/9).
Irvan menerangkan risiko sengketa bisa saja menurun atau bergeser. Dia bilang ruang abu-abu penolakan klaim karena dokumen misterius mendadak muncul saat klaim diajukan dapat diminimalkan, tetapi menuntut kehati-hatian ekstra bagi aktuaria dan legal asuransi merancang klausul baku.
Untuk menyikapi putusan MK, Irvan menerangkan industri asuransi perlu melakukan sejumlah kesiapan. Salah satunya adalah revisi template polis baru. Dia mengatakan perusahaan perlu memasukkan klausul atau ringkasan syarat dan tata cara klaim secara eksplisit ke dalam body atau lampiran utama polis baru agar memenuhi unsur penafsiran bersyarat Pasal 304 KUHD.
Tak cuma itu, Irvan menyebut perusahaan juga perlu melakukan penguatan proses underwriting. Dia mengatakan perusahaan perlu memastikan transparansi informasi prabeli, dokumentasi proposal form, serta jejak kesepakatan tertulis mengenai hak atau kewajiban klaim agar sejalan dengan standar transparansi.
Irvan juga mengatakan perusahaan perlu menyelaraskan ketentuan akad atau perjanjian agar klausul klaim terbuka sejak awal, meminimalisir celah sengketa administratif.
Sementara itu, Irvan menyampaikan aduan mengenai klaim asuransi lumayan banyak dan bersifat masif, meskipun tidak seluruh sengketa berujung ke pengadilan atau arbitrase formal. Dia mengatakan gambaran skalanya tercermin dari data pengaduan dan karakteristik industri.
Baca Juga: CreditSights: Kredit Koperasi Desa Merah Putih Menekan Profitabilitas Bank BUMN
Berdasarkan data Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Irvan menerangkan terdapat ribuan pengaduan konsumer per tahun, misalnya 3.515 pengaduan pada 2025 atau naik 76% secara Year on Year (YoY).
"Sektor asuransi konsisten menyumbang ratusan hingga ribuan aduan atau sengketa turunan dari industri keuangan non bank, retail dan small claims," tuturnya.
Irvan menyebut penyebab dasar adanya sengketa klaim, yakni riset dan praktik penolakan klaim menunjukkan bahwa ketidaklengkapan dokumen, multitafsir klausul, atau syarat tambahan yang baru dimunculkan saat klaim diajukan atau bukan transparan di awal menjadi pemicu utama dispute.
Dengan adanya putusan MK Pasal 304 KUHD, Irvan berpendapat secara praktis, ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.
Dari sisi industri, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menghormati putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan putusan tersebut pada prinsipnya makin memperkuat pentingnya transparansi dan kepastian dalam kontrak asuransi.
"Khususnya agar persyaratan klaim sudah diketahui dan disepakati oleh para pihak sejak awal," ujarnya kepada Kontan, Senin (21/9).
Namun, Budi bilang ruang lingkup putusan tersebut juga perlu diperhatikan. Dia menerangkan Pasal 304 KUHD yang menjadi objek pengujian berada pada bagian mengenai pertanggungan jiwa.
Oleh karena itu, Budi mengatakan dampak langsung putusan tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan ruang lingkup ketentuan yang diuji dan tidak serta-merta disimpulkan bahwa seluruh polis asuransi umum harus diubah.
Di sisi lain, Budi menerangkan prinsip yang ditegaskan dalam putusan tersebut sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru bagi industri asuransi. Dia bilang ketentuan yang berlaku telah mewajibkan polis memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim, bukti pendukung yang relevan dan diperlukan, serta tata cara dan jangka waktu penyelesaian dan pembayaran klaim. Oleh karena itu, AAUI memandang bahwa putusan MK dilihat sebagai penguatan terhadap prinsip transparansi.
"Dari perspektif asuransi umum, putusan MK itu dapat dilihat sebagai penguatan terhadap prinsip transparansi, kepastian kontrak, dan perlindungan konsumen yang telah menjadi bagian dari regulasi industri," katanya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan putusan MK juga tidak berarti perusahaan asuransi kehilangan hak untuk melakukan verifikasi terhadap klaim. Dalam konteks asuransi umum, dia bilang jenis produk, lini bisnis, karakteristik risiko, serta jenis klaim sangat beragam. Dengan demikian, dokumen klaim tidak dapat diseragamkan untuk seluruh produk dan kondisi.
"Perusahaan tetap perlu memiliki fleksibilitas untuk meminta dokumen yang relevan dan proporsional sesuai dengan jenis risiko dan klaim yang diajukan," ucap Budi.
Untuk polis yang sudah berjalan, Budi mengatakan tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa seluruh polis harus diterbitkan ulang. Sebab, putusan tersebut tidak secara spesifik memerintahkan penerbitan ulang seluruh polis.
Namun, Budi berpendapat perusahaan perlu melakukan peninjauan terhadap ketentuan polis yang berlaku. Apabila masih terdapat ketentuan klaim yang terlalu terbuka atau berpotensi menimbulkan multitafsir, dia bilang ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan regulasi dan kesepakatan para pihak.
Untuk penerbitan dan perpanjangan polis selanjutnya, Budi menyebut persyaratan substantif klaim perlu dipastikan telah dijelaskan secara jelas sejak awal.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendukung dan menilai putusan 304 KUHD dapat mengarahkan ke unsur transparansi. Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menerangkan ketentuan tambahan mengenai penjelasan klaim di awal itu juga yang sejalan dengan unsur akad di asuransi syariah.
"Sebenernya 304 KUHD itu lebih ke arah transparansi. Adanya tambahan unsur ke-7 itu yang menyebutkan bahwa klaim harus disebutkan di awal kontrak, kalau di syariah itu akad begitu penting dan memang jadi keyword-nya," katanya.
Lebih lanjut, Fauzi menyebut dampaknya putusan MK tersebut mungkin akan lebih mendorong pada kejelasan kebijakan mengenai klaim. Dia menyampaikan bahwa unsur tambahan mengenai klaim pada putusan MK mengenai KUHD juga sebenernya bagus buat industri.
"Sebab, akan dibuat spesifik tentang syarat ketentuanya ketika ada pengajuan klaim di awal. Jadi, semua itu berlandaskan transparansi dan harus disebutkan secara jelas di kontrak," tuturnya.
Fauzi mengatakan dengan adanya putusan itu, tak semua perusahaan asuransi perlu untuk melakukan perubahan di polis. Hal itu tergantung dari masing-masing perusahaan yang sudah membuat polisnya.
"Pastinya aturan itu malah mendorong transparansinya menjadi lebih baik. Kami menyambut positif," ucapnya.
Fauzi menyampaikan pastinya semua perusahaan asuransi syariah akan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan MK tersebut mengenai klaim.
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan sedang mempelajari hasil putusan MK terkait Pasal 304 KUHD. Adapun Prudential Indonesia menyebut akan terus berkoordinasi dengan asosiasi dan regulator dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut.
"Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk implementasi putusan MK tersebut," ujar Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen kepada Kontan, Senin (21/9).
Karin menyampaikan Prudential Indonesia senantiasa berkomitmen untuk tunduk dan mematuhi seluruh peraturan hukum di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah maupun regulator. Dia bilang hal itu juga sejalan dengan implementasi tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen kepatuhan perusahaan.
Sebagai informasi, permohonan tersebut tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa. Dalam lembar putusan MK, disebutkan pemohon merupakan penerima manfaat asuransi dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan 4 polis asuransi jiwa dan PT Panin Daichi Life (Panin Life) dengan 1 polis asuransi jiwa, dengan tertanggung atas nama Yuliana yang merupakan istri pemohon.
Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik. Dalam argumen hukumnya, pemohon menegaskan polis merupakan perjanjian pokok. Oleh karena itu, kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan nasabah.
Mahkamah menilai dengan adanya kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis, putusan itu mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi, sekaligus menutup ruang bagi perusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News