Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertifikatkan, karena masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Nusron menjelaskan, apabila kondisi wakif atau alas hak atas tanah wakaf tidak tersedia, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme isbat wakaf dengan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama. Berdasarkan hasil penetapan tersebut, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat wakaf.

Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7).

Ia mengatakan mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertifikasi tanah tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme itu, lanjut dia, dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara itu, untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Nusron menuturkan sertifikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk saat terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertifikat tanah wakaf.

Ia juga menyoroti masih adanya pandangan di masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Menurutnya, setiap transaksi seharusnya tetap dicatat sehingga administrasi tanah wakaf perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Nusron.

Dalam kesempatan itu, Nusron mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertifikasi tanah wakaf agar aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Pewarta: Redaksi
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.