Namun, peningkatan alokasi itu masih harus mengejar kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni yang disebut mencapai sekitar 823 ribu unit di Jakarta.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, peningkatan kuota tersebut perlu diikuti percepatan pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Anggaran Bedah Rumah Naik Delapan Kali Lipat, Maruarar Ingin Pencairan Dipercepat
Pemerintah pusat akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga pemerintah di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan.
"Saya tadi koordinasi dengan Gubernur Jakarta. Masih banyak sekali rumah tidak layak huni di Provinsi Jakarta, sekitar 823 ribu. Kita bekerja sama dengan Pak Gubernur, wali kota, camat, dan lurah," kata Maruarar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Maruarar, Jakarta Selatan menjadi salah satu wilayah yang perlu mempercepat pelaksanaan program. Dia meminta agar penanganan rumah tidak layak huni di wilayah tersebut dapat dilakukan lebih masif dengan target minimal 2.000 rumah.
"Saya lihat untuk Jakarta Selatan sudah bagus dan cepat. Saya minta agar lebih masif, Jakarta Selatan minimal 2.000 rumah," ujarnya
Kenaikan alokasi Program Bedah Rumah di Jakarta menjadi 10.300 unit pada 2026 menunjukkan adanya peningkatan kapasitas intervensi pemerintah.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang disebut belum mencapai 200 unit, jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 kali lipat berdasarkan batas angka tersebut.
Maruarar mengatakan tambahan kuota itu harus benar-benar direalisasikan agar bantuan tidak berhenti pada alokasi anggaran, tetapi dapat diterima masyarakat yang membutuhkan.
"Program ini adalah bentuk kehadiran negara. Kita ingin rumah-rumah yang tidak layak huni bisa diperbaiki dan masyarakat dapat tinggal dengan lebih aman dan nyaman," katanya.
"Karena itu, kuota yang sudah besar ini harus kita pastikan terserap dan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat," lanjut Maruarar.
Pemerintah juga telah melakukan penyederhanaan ketentuan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan bantuan sekaligus tetap menjaga ketepatan sasaran dan tata kelola program.
Besarnya kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni di Jakarta terlihat dari kondisi sejumlah penerima bantuan di Manggarai.
Salah satunya Nursyah yang tinggal bersama dua anggota keluarganya di rumah seluas 7,2 meter persegi. Dengan penghasilan sekitar Rp300 ribu per bulan, Nursyah menempati bangunan dengan sejumlah persoalan struktural dan sanitasi.
Rumah tersebut tidak memiliki kolom dan ring balok yang memadai. Rangka atap juga dalam kondisi rapuh, sedangkan dinding masih menggunakan anyaman bambu yang tidak kedap air.
Baca Juga: Bedah Rumah Jakarta Naik dari 158 Jadi 10.300 Unit pada 2026
Lantai rumah masih berupa tanah. Penutup atap berbahan asbes mengalami kerusakan berat dan bocor ketika hujan. Rumah tersebut juga belum memiliki sanitasi serta penghawaan yang memadai.
Kondisi serupa dialami Ahmad Sukarelani. Rumah peninggalan orang tuanya telah ditempati Ahmad selama 59 tahun. Saat ini, bangunan tersebut dihuni empat keluarga dengan total 24 orang.
Ahmad yang bekerja sebagai buruh harian lepas memiliki penghasilan rata-rata sekitar Rp500 ribu per bulan. Kondisi rumah juga mengalami kerusakan pada sejumlah bagian, mulai dari pondasi dan sloof hingga atap.
"Sudah 59 tahun saya tinggal di sini, peninggalan orang tua. Jadi tinggal bersama adik-adik saya dan keluarga, total ada 24 penghuni. Saya diajukan oleh pihak RT dan tidak dipungut biaya sepeser pun," ujar Ahmad.
Rumah Ahmad diketahui tidak memiliki kolom dan ring balok yang memadai. Dinding berbahan triplek mudah ditembus air, sementara atap asbes mengalami kerusakan parah.
Persoalan lain terdapat pada pencahayaan dan sanitasi yang belum memadai.
Untuk mempercepat realisasi bantuan, Kementerian PKP mendorong koordinasi lintas pemerintahan. Pemerintah pusat tidak hanya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kota, kecamatan hingga kelurahan.
Pendekatan tersebut dilakukan agar identifikasi penerima dan pelaksanaan perbaikan rumah dapat dilakukan lebih cepat di tingkat wilayah.
Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan juga dapat memperoleh dukungan swadaya dari masyarakat sekitar. Bantuan tersebut dapat berupa tenaga kerja, bahan bangunan maupun bentuk dukungan lainnya.
Maruarar mengatakan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari pelaksanaan Program Bedah Rumah.
"Di banyak daerah, tetangga ikut bergotong royong. Ada yang membantu dengan uang, tenaga, atau bahan bangunan. Ini semangat gotong royong yang harus terus kita jaga," kata dia.
Di Manggarai, penerima bantuan juga mendapatkan dukungan tenaga kerja tukang untuk proses perbaikan rumah.
Kementerian PKP menargetkan pembangunan dan perbaikan rumah penerima bantuan di Manggarai mulai dilaksanakan paling lambat pada 16 September 2026.
Proses tersebut ditargetkan selesai pada 16 November 2026.
Tenggat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyerapan alokasi Program Bedah Rumah yang telah ditetapkan untuk Jakarta.
Dengan alokasi 10.300 unit pada 2026, tantangan berikutnya adalah memastikan bantuan dapat direalisasikan kepada penerima yang memenuhi kriteria serta mempercepat proses perbaikan di lapangan.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu memastikan koordinasi berjalan hingga tingkat paling bawah agar program tidak hanya meningkatkan jumlah rumah yang diperbaiki, tetapi juga menjangkau masyarakat yang tinggal dalam kondisi rumah paling tidak layak.
Maruarar menegaskan percepatan menjadi penting karena kebutuhan perbaikan rumah di Jakarta masih besar.
"Kuota yang sudah besar ini harus kita pastikan terserap dan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat," ujarnya.