Purbaya mengatakan pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk memperoleh pembiayaan, tetapi keputusan menambah utang harus disertai perhitungan kemampuan membayar.

Pasalnya, persoalan dapat muncul ketika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajibannya.

"Selain itu, saya juga minta pemerintah daerah yang akan mengeluarkan surat utang agar berhati-hati, karena ketika tidak bisa membayar maka pemerintah pusat yang terkena imbasnya," kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026),

Baca Juga: Purbaya Ogah Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Digenjot Lewat Collection

Peringatan tersebut menunjukkan bahwa tambahan pembiayaan daerah tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memperoleh dana, tetapi juga risiko fiskal yang muncul apabila kewajiban pembayaran tidak dapat dipenuhi.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka jalur pembiayaan bagi daerah yang membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur.

Purbaya menyebut pemerintah menyediakan dana melalui PT SMI. Pemerintah daerah dapat mengajukan pembiayaan untuk proyek infrastruktur, dengan proses penilaian dilakukan oleh PT SMI.

"Untuk memberi jalan keluar kepada pemerintah daerah yang ingin membangun infrastruktur betul, kami menyediakan dana lewat PT SMI," ujarnya.

Menurut Purbaya, mekanisme tersebut memungkinkan pembangunan tetap berjalan meskipun terjadi pemotongan DBH.

Pembayaran pembiayaan nantinya dapat diperhitungkan dengan sebagian DBH yang diterima daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah memperoleh sumber pendanaan untuk proyek, sementara kewajiban pembayaran tetap diperhitungkan terhadap penerimaan daerah.

Baca Juga: SAL Diperpanjang hingga Juli 2027, Purbaya Bidik Kredit Tembus 20 Persen

Pilihan pembiayaan melalui utang pada dasarnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan tanpa harus menunggu seluruh dana tersedia dalam APBD.

Namun, konsekuensinya adalah muncul kewajiban pembayaran pada masa mendatang.

Karena itu, Purbaya meminta pemerintah daerah berhati-hati ketika hendak menerbitkan surat utang.

Risiko yang menjadi perhatian bukan hanya kemampuan daerah membayar cicilan, tetapi juga potensi dampaknya terhadap pemerintah pusat apabila terjadi kegagalan pembayaran.

Purbaya mencontohkan pengalaman Brasil dan Argentina. Ia menyebut persoalan keuangan pemerintah daerah di negara tersebut dapat berimbas pada kondisi perekonomian secara lebih luas.

"Kita harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Kalau tidak hati-hati kita seperti Brazil atau Argentina waktu itu," katanya.

Menurut Purbaya, pemerintah perlu memastikan kebijakan pembiayaan daerah tidak menciptakan persoalan baru yang pada akhirnya harus ditangani pemerintah pusat.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur, pemerintah memilih menyalurkan pembiayaan melalui PT SMI. Purbaya menilai perusahaan tersebut dapat melakukan penilaian terhadap proyek yang diajukan pemerintah daerah.

"Kita tahu PT SMI cukup profesional, dia menilai dengan teliti, profesional swastalah kira-kira, dengan teliti proyek-proyek yang mau dia jalankan," ujar Purbaya.

Penilaian proyek menjadi penting karena tidak semua kebutuhan pembangunan dapat secara otomatis diterjemahkan menjadi pembiayaan baru.

Pemerintah ingin pembiayaan diarahkan kepada proyek yang layak sehingga tambahan utang memiliki tujuan yang jelas dan tidak sekadar menutup kebutuhan belanja daerah.

Melalui mekanisme tersebut, Purbaya berharap daerah tetap memiliki kemampuan membangun infrastruktur meskipun ruang fiskalnya mengalami penyesuaian.