Purbaya mengatakan skema tersebut disiapkan agar penyesuaian DBH tidak serta-merta membuat pembangunan infrastruktur di daerah terhenti.
Menurutnya, pemerintah daerah yang memiliki proyek prioritas dapat mengajukan pembiayaan kepada PT SMI.
"Untuk memberi jalan keluar kepada pemerintah daerah yang ingin membangun infrastruktur betul, kami menyediakan dana lewat PT SMI," kata Purbaya saat menjadi narasumber dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Purbaya Ogah Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Digenjot Lewat Collection
Menurut Purbaya, pembiayaan melalui PT SMI dapat menjadi alternatif bagi daerah ketika kemampuan fiskalnya berkurang akibat penyesuaian DBH.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah tidak harus sepenuhnya mengandalkan ruang fiskal dari APBD untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Proyek tetap dapat berjalan dengan pembiayaan yang diberikan melalui PT SMI.
Purbaya menjelaskan pembayaran pinjaman tersebut nantinya dapat dilakukan melalui pemotongan sebagian DBH yang menjadi hak pemerintah daerah.
Dengan mekanisme itu, aliran dana kepada daerah tetap berjalan, sementara kewajiban pembayaran pembiayaan dilakukan secara bertahap melalui sumber penerimaan yang telah diperhitungkan.
"Daerah bisa meminjam ke PT SMI dan nantinya pembayarannya dipotong dari sebagian DBH daerah, sehingga yang terjadi adalah uang ke daerah disalurkan dan infrastruktur tersebut ada," ujarnya.
Skema ini sekaligus membuat pemerintah pusat memiliki mekanisme untuk memastikan pembayaran kewajiban daerah dapat diperhitungkan sejak awal.
Bagi pemerintah daerah, pola tersebut memberikan alternatif ketika belanja pembangunan harus tetap dilakukan tetapi kapasitas pendapatan daerah mengalami tekanan.
Purbaya juga menekankan pentingnya proses penilaian proyek dalam pemberian pembiayaan. Ia menilai PT SMI memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian terhadap proyek yang akan dibiayai.
"Kita tahu PT SMI cukup profesional, dia menilai dengan teliti, profesional swastalah kira-kira, dengan teliti proyek-proyek yang mau dia jalankan," kata Purbaya.
Menurut dia, proses tersebut diperlukan agar pembiayaan tidak sekadar menambah kemampuan daerah memperoleh dana, tetapi juga memastikan proyek yang dibangun memiliki kualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: SAL Diperpanjang hingga Juli 2027, Purbaya Bidik Kredit Tembus 20 Persen
Dengan demikian, pembiayaan melalui PT SMI diarahkan untuk proyek yang dinilai layak dan memiliki kebutuhan pembangunan yang jelas.
Purbaya berharap pendekatan tersebut dapat menjaga kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur tanpa membuat daerah kehilangan ruang untuk menjalankan pembangunan ketika terjadi penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.
"Jadi kita harapkan dengan approach seperti itu, daerah tidak kekurangan dana untuk membangun infrastrukturnya," ujarnya.
Meski membuka alternatif pembiayaan, skema pinjaman tetap membuat pemerintah daerah memiliki kewajiban pembayaran. Karena itu, kemampuan daerah dalam mengelola utang menjadi faktor penting.
Purbaya juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menerbitkan surat utang. Menurut dia, keputusan menambah utang harus mempertimbangkan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pada masa mendatang.
Peringatan tersebut berkaitan dengan risiko ketika pemerintah daerah gagal memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi tertentu, persoalan utang daerah dapat memberikan dampak yang lebih luas terhadap pemerintah pusat dan perekonomian.
"Kita harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Kalau tidak hati-hati kita seperti Brazil atau Argentina waktu itu," kata Purbaya.
Ia mencontohkan pengalaman sejumlah negara ketika persoalan keuangan pemerintah daerah pada akhirnya turut membebani pemerintah pusat.
Karena itu, opsi pembiayaan melalui PT SMI tidak dapat dipandang hanya sebagai pengganti DBH. Pemerintah daerah tetap perlu memastikan proyek yang dibiayai sesuai dengan kapasitas fiskal dan kemampuan membayar kewajibannya.