Jakarta (ANTARA) - Akses keuangan kini diukur dari kemampuan keluarga bertahan menghadapi risiko ekonomi, bukan dari seberapa banyak orang yang memiliki rekening bank.

Perubahan itu menjadi arah baru kebijakan pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada 22 Oktober 2026. Pemerintah mengubah Dewan Nasional Keuangan Inklusif menjadi DNKK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026.

Pergantian nama tersebut mengubah tolok ukur kebijakan. Selama ini, pemerintah menakar inklusi keuangan berdasarkan jumlah warga yang memiliki rekening dan dapat menjangkau layanan perbankan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa DNKK membidik tiga sasaran yang lebih berlapis: mutu kondisi keuangan keluarga, ketahanan menghadapi guncangan ekonomi, dan rasa aman dalam mengelola uang.

Baca juga: KKI ritel dan inklusivitas ekonomi digital

Data terbaru memperlihatkan mengapa ukuran lama tak lagi memadai. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 93,61 persen. Angka itu telah melampaui sasaran RPJMN sebesar 93 persen, yang semula ditargetkan tercapai pada 2029.

Indeks literasi keuangan bergerak lebih lambat. Survei yang sama mencatat angka 69,57 persen, sehingga terdapat kesenjangan 24,04 poin antara warga yang menggunakan layanan keuangan dan warga yang memahaminya.

Akibatnya, sebagian anggota masyarakat memiliki rekening, bahkan mengambil pinjaman, tanpa kecakapan yang memadai untuk menimbang bunga, tenor, dan risiko penggunaan dana.

Pemerintah menyoroti kesenjangan itu saat memperkenalkan DNKK. Strategi nasional kesejahteraan keluarga yang disiapkan bersamaan dengan pembentukan dewan tersebut mengarahkan daerah pada dua pekerjaan yang saling berkaitan: penguatan literasi serta perluasan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Literasi menjaga agar akses tidak berbalik menjadi beban, sementara perluasan pembiayaan memberikan daya ungkit ekonomi.

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.