Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan aturan mengenai hak keuangan atau gaji bagi kepala daerah bakal direvisi atau diformulasikan kembali guna menyesuaikan dengan keadaan saat ini.

Dia menjelaskan gaji bagi kepala daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Artinya, aturan itu belum mengalami perubahan selama 26 tahun, sementara kondisi ekonomi saat ini sudah jauh berbeda.

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Titodilansir ANTARA, Kamis, 30 Juli.

Meski begitu, Tito mengatakan revisi aturan penyesuaian gaji bagi kepala daerah itu harus sesuai dengan kinerja masing-masing.

Mendagri menjelaskan kinerja kepala daerah harus baik berdasarkan indikator penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), maupun Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, menurut Mendagrri, penilaian juga harus dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena jika belanja operasional seiring dengan besaran PAD, menurut dia, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat.

Karena itu, Mendagri mengatakan harus ada keinginan dari kepala daerah untuk mencari ide kreatif dan inovatif guna meningkatkan PAD, tanpa membebani masyarakat. Dengan PAD yang bertambah, kemudian APBD pun meningkat, maka fasilitas publik seharusnya memiliki kualitas yang baik.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan revisi aturan itu pun perlu memasukkanreward and punishmentkepada kepala daerah berdasarkan capaian kinerjanya.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya reformulasi hak keuangan kepala daerah itu kepada pemerintah. Namun, dia meminta agar aturan itu nantinya lebih proporsional dan adil bagi para kepala daerah.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," kata Rifqinizamy.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+