Mendagri menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Kamis, 15 Oktober 2026 17:11 WIB

Image Print

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. ANTARA/Darwin Fatir/am.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani surat keputusan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan oleh DPRD setempat.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis.

Tito menjelaskan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut proses pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa dan telah diputus melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan tersebut diproses melalui MA dengan memberikan kesempatan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan.

“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa sehingga menyetujui usulan untuk pemberhentian,” ujar dia.

Setelah putusan MA, pimpinan DPRD Gowa menggelar rapat paripurna dan menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sulawesi Selatan juga telah mengirimkan surat terkait proses tersebut.

Untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah, Tito menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Gowa.

Namun, Darmawangsyah belum dapat ditetapkan sebagai bupati definitif karena DPRD Gowa belum mengajukan usulan penetapan untuk jabatan tersebut.

“Dan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt., belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif,” kata Tito.

Tito telah menghubungi Gubernur Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti pemberhentian tersebut sekaligus penunjukan wakil bupati sebagai Plt. Bupati Gowa.

Gubernur diminta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gowa agar proses pengusulan wakil bupati menjadi bupati definitif dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Tito juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian setelah tahapan yang dipersyaratkan terpenuhi.

Jika DPRD tidak menyampaikan usulan dalam jangka waktu tersebut, proses dapat diambil alih gubernur selama 14 hari berikutnya. Apabila tahapan itu juga tidak dilaksanakan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih sesuai ketentuan.

Pemerintah pusat menindaklanjuti pemberhentian berdasarkan putusan MA dan surat resmi yang diterima, sekaligus memastikan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan melalui penunjukan pelaksana tugas kepala daerah.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian bupati sebagai tindak lanjut putusan MA yang mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.

Usulan pemakzulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8), setelah panitia khusus menyelesaikan pembahasan tiga pokok persoalan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.