Kota Jambi (ANTARA) - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon meminta penampungan batu bara (stockpile) ke luar dari Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi.
Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon saat menjawab pertanyaan mahasiswa dalam acara kuliah umum pemajuan kebudayaan dalam perspektif ekonomi budaya di Kampus Universitas Jambi di Kota Jambi, Jumat.
"Saya yakin pak gubernur berpihak kepada budaya. Kita meminta bahkan tambang-tambang yang ada di situ yang ada stockpile segera bisa memindahkan dari wilayah KCBN Muarajambi," ungkapnya.
Ia meyakini bahwa pihak pemerintah daerah, terutama gubernur, memiliki komitmen yang sama dalam melindungi warisan budaya, mengingat perlindungan terhadap cagar budaya merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
Lebih lanjut, Fadli Zon mengingatkan bahwa penetapan suatu wilayah menjadi cagar budaya membawa konsekuensi hukum yang mengikat.
Menurut dia, setiap tindakan yang berpotensi merusak atau merusak kawasan cagar budaya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Meskipun ada ancaman saksi, pemerintah saat ini masih mengedepankan proses transisi yang baik agar para pelaku usaha dapat memindahkan operasinya secara kesadaran mandiri tanpa merugikan pelestarian budaya.
Langkah itu dilakukan guna membangun ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan di masa depan.
"Tapi karena semuanya ini dalam proses, kita harapkan semuanya dapat berjalan baik, untuk keberlanjutan ekosistem (candi)," tutupnya.
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian (BP) Kebudayaan Jambi Novie Hari Putranto menjelaskan kawasan zona inti yang dimaksud, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Nomor: 135/M/2023 Tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.
Dalam keputusan itu, menetapkan sistem zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi. Terdiri atas, zona inti, penyangga dan pengembangan, mencakup 3.981 hektare (ha) luas KCBN Muarajambi.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Kebudayaan soal pembagian zona di kawasan KCBN Muarajambi. Mengingat, kawasan cagar budaya merupakan aset penuh pihak Kemenbud.
"Saya masih menunggu itu, karena ini sudah wewenang Kementerian Kebudayaan sebagai pemilik aset candi itu. Kalau di zona inti tidak boleh ada apapun, kalau zona penyangga masih boleh, sepanjang tidak merusak lingkungan itu intinya," kata Al Haris.
Baca juga: Menbud: Edukasi pangan aman berbahasa daerah pendekatan yang inovatif
Baca juga: Mendiktisaintek dorong peran aktif kampus dalam pemajuan kebudayaan RI
Baca juga: Kemenbud siapkan pemetaan guna revitalisasi Keraton Sumedang Larang
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.