Jakarta -

Kemenangan aktris Nikita Mirzani dalam tingkat banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta diyakini akan menjadi titik balik besar bagi nasibnya. Tim kuasa hukum menegaskan putusan perdata ini akan menjadi senjata baru dan bukti krusial dalam proses Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pidana yang saat ini tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

Pihak Nikita Mirzani menilai dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka unsur kerugian materiil yang selama ini dituduhkan oleh pihak Reza Gladys resmi gugur di mata hukum. Hal ini dianggap memiliki korelasi kuat terhadap dakwaan pidana yang sebelumnya menjerat Nikita Mirzani dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan putusan banding ini memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap upaya PK yang sedang ditempuh kliennya di Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang. Jadi perkara PMH nomor 1000 pihak dari Reza Gladys mengklaim menggugat balik Nikita Mirzani dan Mail dengan gugatan bahwa Nikita itu melakukan perbuatan melanggar hukum. Oleh Pengadilan Tinggi dikatakan tidak pernah ada kerugian itu," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, fakta hukum dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan kerugian tersebut tidak terbukti secara otomatis mematahkan narasi kerugian yang menjadi dasar laporan pidana pihak pelapor. Jika dalam ranah perdata saja kerugian tersebut dianggap tidak pernah ada, maka landasan pemidanaan terhadap Nikita Mirzani dianggap menjadi tidak relevan lagi.

"Dan nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys ini gitu. Karena Pengadilan Tinggi sendiri sudah mengakui bahwa itu bukan konteks kerugiannya tidak ada gitu," jelas Usman Lawara.

Tim hukum Nikita Mirzani kini fokus mengarahkan hasil putusan banding ini sebagai bukti adanya kekeliruan hakim pada tingkat pertama hingga kasasi dalam perkara pidana. Mereka berargumen perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys sejak awal merupakan sengketa bisnis atau ranah perdata yang dipaksakan masuk ke jalur pidana.

"Implikasinya kepada putusan pidana, kerugian itu sebenarnya bukan kerugian dalam konteks pidana karena perdatanya bilang itu bukan kerugian gitu. Makanya kami berharap ya kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana gitu," tegasnya.

Pihak pengacara juga menyebutkan bukti-bukti dalam persidangan banding menunjukkan tidak adanya unsur ancaman, melainkan murni hubungan transaksional yang memiliki tujuan tertentu. Dengan hasil ini, optimisme pihak Nikita Mirzani meningkat dalam menghadapi babak akhir di Mahkamah Agung.

"Makanya kami mendalilkan dalam putusan tingkat pertama banding dan kasasi ada kekeliruan kekhilafan oleh hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama gitu," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys terkait kerja sama promosi atau ulasan produk skincare. Masalah tersebut berkembang menjadi laporan pidana, di mana Nikita dituduh melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang kemudian mengakibatkan Nikita divonis hukuman penjara hingga 6 tahun di tingkat banding pidana.

Secara bersamaan, bergulir gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 1000 di PN Jakarta Selatan. Pada tingkat pertama, Nikita Mirzani dinyatakan kalah dan dihukum membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada Reza Gladys. Namun, pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut dan memenangkan Nikita Mirzani, yang kini dijadikan dasar kuat dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

(ahs/mau)