Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Di era digital, informasi telah menjadi modal ekonomi sekaligus sumber pengaruh yang sangat kuat. Dengan penetrasi internet Indonesia yang telah melampaui 80% penduduk dan pengguna media sosial lebih dari 140 juta orang, keputusan masyarakat untuk berinvestasi, membeli asuransi, menggunakan pinjaman daring, hingga bertransaksi aset digital semakin banyak dipengaruhi konten media sosial dibandingkan nasihat profesional.

Informasi kini bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan faktor yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat. Perkembangan tersebut menghadirkan paradoks. Financial influencer berhasil memperluas edukasi keuangan melalui bahasa yang sederhana, tetapi juga membuka ruang bagi disinformasi, promosi menyesatkan, dan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan secara transparan.

Dalam konteks ini, POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan perlu dipahami bukan sekadar sebagai regulasi terhadap financial influencer, melainkan sebagai langkah membangun tata kelola informasi yang menjaga perlindungan konsumen sekaligus kepercayaan publik.

Ketika Popularitas Mengalahkan Kompetensi
George Akerlof melalui teori information asymmetry menjelaskan bahwa pasar tidak bekerja efisien ketika informasi dimiliki secara tidak seimbang. Di ruang digital, ketimpangan itu semakin besar karena popularitas, jumlah pengikut, dan tingkat interaksi kerap dipersepsikan sebagai ukuran kompetensi, padahal tidak selalu mencerminkan pemahaman atas karakteristik produk, risiko, maupun perlindungan konsumen.

Kondisi tersebut diperparah oleh kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan. SNLIK 2025 menunjukkan tingkat inklusi telah melampaui 80 persen, sementara literasi masih tertinggal. Semakin banyak masyarakat menggunakan produk keuangan, tetapi belum seluruhnya memahami manfaat dan risikonya.

Pada saat yang sama, ribuan entitas investasi ilegal dan lebih dari sebelas ribu pinjaman daring ilegal yang telah dihentikan hingga 2026 menunjukkan bahwa disinformasi keuangan bukan lagi persoalan individu, melainkan ancaman terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Dari Attention Economy Menuju Trust Economy
Fenomena tersebut selaras dengan behavioral economics. Daniel Kahneman menunjukkan bahwa keputusan manusia lebih sering dipengaruhi intuisi dan bias kognitif daripada analisis rasional, sementara Robert Shiller melalui Narrative Economics menjelaskan bagaimana narasi dapat menyebar layaknya virus dan membentuk perilaku ekonomi.

Di media sosial, algoritma mendorong perhatian dan keterlibatan, bukan akurasi. Akibatnya, janji keuntungan instan jauh lebih mudah viral dibandingkan edukasi mengenai manajemen risiko atau investasi jangka panjang.

Karena itu, tantangan sektor jasa keuangan bukan lagi kekurangan informasi, melainkan kekurangan informasi yang kredibel. Transformasi yang dibutuhkan bukan sekadar dari information economy menuju attention economy, tetapi menuju trust economy, ketika kepercayaan menjadi fondasi utama setiap informasi yang memengaruhi keputusan ekonomi masyarakat.

Era digital membutuhkan lebih dari sekadar pihak yang mampu memengaruhi publik; ia membutuhkan mereka yang bersedia memikul tanggung jawab atas pengaruhnya. Di sinilah konsep financial stewardship memperoleh relevansinya: pengaruh bukan sekadar kemampuan membentuk opini, melainkan amanah untuk menjaga kepercayaan publik.

Financial Stewardship dan Arsitektur Baru Tata Kelola Informasi Keuangan
Berangkat dari Stewardship Theory, penyampai informasi keuangan tidak cukup menjadi financial influencer yang mengejar perhatian, tetapi harus berkembang menjadi financial steward yang menggunakan pengaruhnya untuk meningkatkan kesejahteraan finansial masyarakat.

Ukuran keberhasilan pun bergeser, bukan lagi jumlah pengikut atau viralitas, melainkan kompetensi, transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan menghadirkan informasi yang akurat serta menjelaskan risiko secara proporsional.

Untuk itu, Indonesia perlu mengembangkan paradigma Financial Information Governance (FIG) yang menempatkan kualitas informasi sebagai bagian dari stabilitas sistem keuangan, melalui Financial Information Integrity Framework (FIIF) yang bertumpu pada lima pilar: competence, transparency, accountability, consumer protection, dan digital ethics.

Belajar dari Praktik Global
Penguatan tata kelola penyampai informasi keuangan bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, SEC menindak figur publik yang mempromosikan produk keuangan tanpa mengungkap kompensasi yang diterima.

Inggris melalui FCA memperketat pengawasan financial promotions di media sosial, sementara MAS di Singapura dan ASIC di Australia membatasi serta menindak promosi investasi yang menyesatkan.

Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa regulator modern tidak lagi hanya menjaga kesehatan lembaga keuangan, tetapi juga integritas informasi yang membentuk perilaku masyarakat. Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, Indonesia berada pada jalur yang sama untuk memperkuat kepercayaan publik di era digital.

Era AI dan Arsitektur Baru Tata Kelola
Tantangan ke depan bahkan lebih kompleks. Kemajuan kecerdasan buatan melahirkan AI-generated financial content, deepfake, dan synthetic influencer yang mampu menghasilkan ribuan rekomendasi keuangan secara otomatis. Teknologi ini memperluas akses edukasi, tetapi sekaligus meningkatkan risiko manipulasi informasi, penyamaran identitas, dan penyebaran rekomendasi yang sulit diverifikasi.

Karena itu, pengawasan tidak lagi cukup berfokus pada siapa yang menyampaikan informasi, tetapi juga bagaimana informasi diproduksi, disebarluaskan, dan dipertanggungjawabkan. Integritas informasi akan menjadi sama pentingnya dengan integritas lembaga keuangan, sehingga POJK Nomor 6 Tahun 2026 menjadi fondasi awal tata kelola informasi keuangan di era kecerdasan buatan.

Kepercayaan sebagai Infrastruktur Publik
Transformasi sektor jasa keuangan Indonesia berlangsung semakin cepat. Hingga Mei 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai sekitar 27,75 juta dengan nilai aktiva bersih reksa dana mendekati Rp686 triliun. Digitalisasi telah membuka akses investasi bagi jutaan masyarakat, tetapi semakin luas partisipasi tersebut, semakin besar pula kebutuhan terhadap informasi yang kredibel.

Jika pada abad ke-20 stabilitas sistem keuangan terutama ditentukan oleh kecukupan modal, likuiditas, dan manajemen risiko, maka pada abad ke-21 stabilitas juga ditentukan oleh integritas informasi. Satu unggahan yang viral dapat memengaruhi keputusan jutaan investor, membentuk ekspektasi pasar, bahkan mengikis kepercayaan terhadap sistem keuangan. Karena itu, informasi yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab harus dipandang sebagai public good sekaligus bagian dari infrastruktur ekonomi modern.

Pada akhirnya, Indonesia tidak sekadar membutuhkan lebih banyak financial influencer, tetapi generasi baru financial steward yang menggunakan pengaruhnya untuk meningkatkan literasi, memperkuat integritas, dan menjaga kepercayaan publik.

Dalam perspektif tersebut, POJK Nomor 6 Tahun 2026 bukan hanya mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, tetapi menandai lahirnya Financial Information Governance sebagai arsitektur baru yang menempatkan integritas informasi sebagai pilar stabilitas sistem keuangan.

Ketika informasi telah menjadi penggerak utama keputusan ekonomi, menjaga integritas informasi berarti menjaga kepercayaan publik. Dan dalam ekonomi digital, kepercayaan bukan lagi sekadar hasil dari tata kelola yang baik, melainkan infrastruktur strategis yang menentukan ketahanan dan masa depan sistem keuangan Indonesia.

(miq/miq)

Add

as a preferred
source on Google