Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun dalam anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. JPPI menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun atau 29,23% dialokasikan untuk membiayai program MBG.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pemerintah tidak seharusnya memaknai batas waktu pemisahan anggaran MBG hingga APBN 2028 sebagai alasan untuk tetap menggunakan anggaran pendidikan pada 2027. Menurutnya, putusan MK justru membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan lebih awal.
“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027. Kalau pemerintah bisa memisahkannya sekarang, mengapa harus menunggu sampai batas terakhir?” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8).
JPPI juga menyoroti dampak pengalokasian tersebut terhadap pemenuhan mandatory spending pendidikan sebesar 20% dari APBN. Jika Rp240 triliun dari total anggaran pendidikan Rp820,9 triliun digunakan untuk MBG, dana yang tersisa untuk komponen pendidikan di luar MBG hanya sekitar Rp580,9 triliun.
Dengan total belanja negara dalam RAPBN 2027 yang diproyeksikan sekitar Rp4.097,2 triliun, JPPI menghitung anggaran pendidikan di luar MBG tersebut hanya setara sekitar 14,18% dari belanja negara. Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurut JPPI, putusan MK perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan. MK juga memberikan ruang transisi hingga paling lambat APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran operasional pendidikan. JPPI menilai RAPBN 2027 menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mulai menerapkan pemisahan tersebut.
“APBN 2026 adalah situasi transisional karena anggarannya sudah berjalan. RAPBN 2027 berbeda: sekarang masih dibahas dan masih bisa diperbaiki. Justru inilah kesempatan pemerintah dan DPR menunjukkan kepatuhan terhadap putusan MK,” ujar Ubaid.
JPPI mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan dalam RAPBN 2027, memastikan minimal 20% APBN dialokasikan untuk komponen utama pendidikan di luar MBG, serta membuka struktur anggaran pendidikan secara transparan kepada publik. JPPI menegaskan pemenuhan gizi anak tetap penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengurangi hak konstitusional anak atas pendidikan. “Uang pendidikan harus dikembalikan untuk pendidikan. Jangan menunggu 2028 kalau pada 2027 sudah bisa dilakukan,” kata Ubaid.