Senin, 10 Agustus 2026, 23:57 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pemerintah meluncurkan aksi kolaborasi perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan di Tempat Pengolahan Sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Program tersebut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah juga mendorong perubahan penyebutan pemulung menjadi pekerja pemilah sampah. Perubahan istilah tersebut diharapkan dapat diikuti dengan pengakuan kompetensi melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Kalau bisa istilah pemulung kita ganti namanya menjadi pekerja pemilah sampah, mudah-mudahan itu bisa di SKKNI," kata Jumhur di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Jumhur, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sampah. Ia menyebut kelompok tersebut sebagai green collar workers atau pekerja yang berkontribusi terhadap kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan.
"Kita sebut mereka green collar workers. Terima kasih juga kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan diskon tarif JKK dan JKM," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja sektor informal, termasuk pekerja di bidang persampahan.
Ia mengatakan kebijakan tersebut didukung Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pemberian diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Alhamdulillah sudah ada PP No 50 Tahun 2025, bagaimana Presiden sangat konsen dengan memberikan diskon 50 persen JKK dan JKM. Tarif Rp16.800 per orang didiskon lagi 50 persen," kata Yassierli.
Menurut dia, sebagian pekerja pemilah sampah di Jakarta telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan penyesuaian klasifikasi pekerjaan agar profesi pekerja pemilah sampah dapat masuk dalam struktur jabatan resmi.
"Kemenaker segera keluarkan KBLI dan struktur jabatannya sehingga bisa secara sistem mengubah nama pekerjaan yang mulia ini," ujarnya, seperti dilansir RMOL.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan RDF Rorotan dirancang memiliki kapasitas pengolahan sampah sebesar 2.200-2.400 ton per hari.
Baca Juga: Pengangguran Capai Level Terendah, Prabowo dapat Catatan Positif di Ekonomi Semester I 2026
Saat ini, satu line RDF Rorotan telah beroperasi penuh dengan kapasitas pengolahan sekitar 800 ton sampah per hari. Sementara dua line lainnya masih dalam tahap persiapan.
Pramono mengatakan keberadaan fasilitas tersebut juga membawa perubahan dari sisi pengelolaan sampah dan dampak lingkungan yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.
"Dulu masyarakat suka protes karena baunya mengganggu. Tapi sekarang praktis tidak pernah ada komplain," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat