Petani menanam padi di areal sawah terasering desa Bantaragung, Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020). Kementerian Pertanian menargetkan produksi padi musim tanam I (MT I) Oktober 2020 hingga Maret 2021 sebesar 20 juta ton setara beras berdasarkan luas tanam mencapai 8,2 juta hektar.
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pemkab Majalengka mengajukan penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian produktif.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengatakan, hasil koordinasi dengan pemerintah pusat menghasilkan kesepakatan penting terkait proporsi LP2B di Kabupaten Majalengka. Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Majalengka yang mencapai sekitar 50.412 hektare, sebelumnya terdapat arahan agar penetapan LP2B mencapai 87 persen.
Menurut Eman, angka tersebut perlu diperhitungkan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan perkembangan wilayah.
“Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi,” ujar Eman, Jumat (25/9/2026).
Hasil pembahasan tersebut, lanjutnya, menghasilkan kesepakatan batas LP2B Kabupaten Majalengka menjadi sekitar 80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare. “Alhamdulillah, batas LP2B Majalengka disepakati turun menjadi 80,86 persen. Ini memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan,” katanya.
Eman menegaskan, penyesuaian LP2B bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan sektor pertanian. Sebaliknya, lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan akan tetap dijaga agar tidak mudah beralih fungsi.
Pemkab Majalengka selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai LP2B untuk diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dalam proses Integrasi Substansi (Insek), sebelum selanjutnya dibahas bersama DPRD Kabupaten Majalengka. Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, penetapan LP2B menjadi instrumen penting untuk