Purwokerto (ANTARA) - Seratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin sore, untuk mendesak reformasi struktural dan penghapusan praktik korupsi di lingkungan kampus.

Aksi bertajuk "Unsoed Problematik: Reformasi Struktural dan Hapus Praktik Korupsi di Lingkungan Kampus" tersebut digelar untuk menyikapi kasus yang dihadapi sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri itu.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Azza Febra Pramudika mengatakan mahasiswa menolak praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, termasuk jika melibatkan unsur pimpinan universitas.

Ia menegaskan persoalan tersebut tidak dapat digeneralisasi dengan menganggap mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran (FK) melalui jalur mandiri menggunakan cara-cara tidak semestinya.

"Masih banyak yang sebetulnya punya kemampuan, kapasitas diri, dan layak untuk masuk Fakultas Kedokteran," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan aksi mahasiswa merupakan hal wajar sebagai bentuk kekecewaan terhadap persoalan yang sedang dihadapi kampus.

"Kita semua sedih, kita semua terpukul dengan kejadian itu. Maka justru kami mengajak para dekan, dosen, juga tenaga kependidikan untuk ikut aksi bersama mahasiswa," katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menjadi kegelisahan mahasiswa, tetapi seluruh sivitas akademika Unsoed.

Ia mengharapkan aksi tersebut menjadi titik balik dan momentum refleksi untuk melakukan perbaikan.

Ia juga menanggapi adanya tulisan bernada sarkastis dan provokatif di sekitar lokasi aksi.

Berdasarkan pengecekan pihak kampus, kamera pengawas (CCTV) di lokasi mengalami kerusakan dan diduga dirusak sebelum aksi berlangsung.

"Kita masih menganggap ini normal, wajar saja dalam suasana seperti ini. Mungkin banyak pihak, banyak kepentingan," kata Edi.

Sementara itu, Rektorat Unsoed mengeluarkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman, Ketua Senat Unsoed Prof Mas Yedi Sumaryadi, serta jajaran pimpinan dan dekan.

Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2026 yang dibacakan Plt Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman di hadapan massa mahasiswa tersebut, rektorat dan pimpinan fakultas menyepakati delapan poin tindak lanjut dan reformasi kampus.

Poin tersebut mencakup transparansi penerimaan dan penggunaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), serta sumber penerimaan mahasiswa lainnya; reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru; evaluasi jajaran birokrasi yang berwenang dalam penerimaan mahasiswa dan pengelolaan keuangan; serta keterbukaan anggaran yang dapat diakses civitas academica.

Unsoed juga akan menggelar forum pertanggungjawaban terbuka bersama mahasiswa paling lambat 14 hari, menyampaikan laporan perkembangan pembenahan setiap tiga bulan, serta mengadakan forum pengawasan bersama mahasiswa minimal sekali setiap semester.

Pihak rektorat akan mengkaji seluruh poin tuntutan mahasiswa selama tiga hari mulai 24 Agustus 2026.

Melalui kesepakatan tersebut, mahasiswa memiliki hak memperoleh transparansi dan memberikan intervensi apabila implementasi di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Agustus 2026, menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tersebut.

Baca juga: Plt Rektor: KPK ambil sekitar 60 barang bukti di Rektorat Unsoed

Baca juga: Unsoed pastikan tata kelola kampus tetap berjalan di tengah kasus KPK

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.