Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga bupati dalam kurun satu bulan.
Eka dalam keterangannya di Jakarta, Senin menilai rentetan penangkapan tersebut menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, menurut dia, Kemendagri perlu memperluas pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Kasus yang terus berulang ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kemendagri tidak cukup hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga harus memperkuat pendidikan integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengawasan terhadap kepala daerah sejak awal mereka menjabat," kata Eka.
Ia mencatat dalam sebulan terakhir KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan, Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Menurut dia, penindakan yang dilakukan KPK patut diapresiasi, namun langkah pencegahan harus menjadi prioritas agar praktik korupsi tidak terus berulang di berbagai daerah.
"Kita tentu mengapresiasi langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu mencegah praktik-praktik korupsi itu sejak dini agar tidak terus berulang di berbagai daerah," ujar dia.
Eka mendorong Kemendagri menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai agenda rutin bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melibatkan KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta aparat pengawas internal pemerintah.
"Sosialisasi pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Jangan hanya saat pelantikan kepala daerah, tetapi menjadi agenda rutin yang melibatkan KPK, BPKP, aparat pengawas internal pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Ia mengingatkan korupsi di daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Ia mengharapkan rentetan OTT terhadap kepala daerah menjadi momentum bagi pemerintah memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan daerah agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.
Baca juga: TII: Reformasi partai politik untuk cegah korupsi kepala daerah
Baca juga: Ketua Komisi II usul hak keuangan kepala daerah naik cegah korupsi
Baca juga: Pakar: Kenaikan hak keuangan kepala daerah tak otomatis cegah korupsi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.