Kota Bandung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung mencopot sejumlah pendingin udara (AC) dan panel kayu di fasilitas umum sebagai bagian dari penertiban fasilitas yang dinilai berlebihan.

Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin dalam keterangannya di Bandung, Rabu, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.

"Ini kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas. Barang atau fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan dan dikeluarkan dari lingkungan kamar hunian," kata Nanank.

Menurut dia, petugas menemukan sejumlah fasilitas di area umum yang perlu ditertibkan, salah satunya panel kayu (wood panel) yang terpasang di bagian kantin.

"Contohnya ruangan ada wood panel-nya, kita copot," ujarnya.

Selain panel kayu, petugas mencopot sejumlah unit AC yang terdapat di fasilitas umum Lapas Sukamiskin.

Nanank menegaskan tidak ditemukan AC di kamar hunian warga binaan.

Menurut dia, desain bangunan Lapas Sukamiskin yang merupakan peninggalan masa kolonial memungkinkan ruangan tetap terasa sejuk tanpa menggunakan pendingin udara.

"Di sini itu Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin," katanya.

Penertiban masih berlangsung dan menyasar berbagai barang serta fasilitas di lingkungan Lapas Sukamiskin, termasuk layanan kunjungan.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran lapas dan rumah tahanan untuk menertibkan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.

Instruksi itu dikeluarkan menyusul temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas Sukamiskin copot AC dan panel kayu di fasilitas umum

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.