Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk kelompok kerja (pokja) percepatan pelaksanaan program perhutanan sosial di daerah itu.

"Pembentukan kelompok kerja ini dilatarbelakangi dari kebutuhan koordinasi lintas sektor dan lintas kewenangan. Sebab proses perhutanan sosial berjalan berkelanjutan mulai dari tahap akses hingga pengelolaan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan pembentukan kelompok kerja perhutanan sosial itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/419/V.24/HK/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung Periode 2026-2028.

"Ini sekaligus menjadi forum penyamaan persepsi dan penguatan koordinasi lintas sektor dalam mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial di Provinsi Lampung," katanya.

Dalam pelaksanaan program perhutanan sosial, kata dia, masih ditemukan sejumlah tantangan di lapangan, antara lain terkait kepastian areal, konflik sosial dan tenurial, keterbatasan kapasitas kelompok, serta pengembangan usaha, sehingga diperlukan forum bersama untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan tersebut.

"Pokja bekerja melalui tiga bidang, yaitu Bidang Legalitas Akses Perhutanan Sosial yang menangani sosialisasi program, pencermatan peta indikatif areal, pemeriksaan lahan calon areal, hingga fasilitasi permohonan dan verifikasi teknis," ucap dia.

Kemudian Bidang Peningkatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial yang akan menangani pemenuhan hak dan kewajiban pemegang persetujuan, perencanaan pengelolaan, pengembangan usaha dan kerja sama, serta sosialisasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lalu Bidang Kerja Sama Internal dan Eksternal serta Penanganan Konflik menangani penyelesaian konflik sosial dan tenurial, penguatan jejaring dan forum multi pihak, koordinasi lintas pihak, serta pengawasan dan pembinaan.

"Sesuai Keputusan Gubernur Lampung, pokja akan mengemban sepuluh tugas utama dalam mempercepat pelaksanaan perhutanan sosial di Provinsi Lampung yaitu sosialisasi program perhutanan sosial, pencermatan peta indikatif areal perhutanan sosial, fasilitasi permohonan, dan verifikasi teknis," tambahnya.

Selain itu melakukan penataan areal kerja perhutanan sosial, penyelesaian konflik sosial dan tenurial, pemenuhan hak dan kewajiban pemegang persetujuan, penyusunan perencanaan pengelolaan dan dokumen Informasi Areal Definitif (IAD), pengembangan usaha perhutanan sosial, sosialisasi pembayaran PNBP bagi wajib bayar, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Lampung.

"Melalui ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh anggota pokja, teridentifikasinya isu prioritas secara jelas, tersusunnya rencana kerja awal yang terukur, terbangunnya mekanisme koordinasi dan komunikasi yang efektif, serta adanya tindak lanjut konkret dan dukungan lintas pihak untuk percepatan perhutanan sosial yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung," ujarnya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.